Berita

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Kemlu RI: Fatwa ICJ Pertegas Israel Tidak Punya Hak atas Palestina

SENIN, 22 JULI 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Fatwa hukum atau advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki arti penting bagi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani menyebut selama ini Israel selalu mengklaim punya hak atas Tepi Barat dan Jalur Gaza.

"Argumentasi Israel selalu mengatakan atas dasar hak-hak sejarah. Itu mengapa mereka merasa berhak menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," ujarnya dalam acara konferensi pers mingguan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin (22/7).


Sementara itu, klaim Israel justru tidak tidak menjadi pertimbangan ICJ dalam mengeluarkan fakta hukum.

Selain karena Majelis Umum PBB tidak meminta, bukti-bukti yang ditunjukan Israel juga tidak cukup.

"Meskipun ada beberapa negara dan ada satu hakim ICJ, yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumentasi itu tidak cukup," ungkap Kadir.

Menurut Kadir, ketegasan ICJ menunjukkan bahwa sebenarnya Israel memang tidak memiliki hak apa pun di wilayah Palestina. Israel jelas telah melakukan okupasi dan aneksasi dengan cara kekerasan.

"Dengan demikian, Israel tidak bisa menduduki wilayah itu dan tidak punya hak atas apa pun juga. Konsekuensinya adalah pendudukan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan jalur Gaza harus segera diakhiri," tegasnya.

Pada hari Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata presiden ICJ, Nawaf Salam sangat mengumumkan putusan.

Pengadilan juga menetapkan Israel wajib membayar atas kerugian yang dihasilkan selama okupasi dan menarik kembali pemukim ilegal dari Palestina.

Sementara Israel menolak pendapat tersebut dan mengatakan penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya