Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Net

Politik

MAKI Tak Melihat Unsur Politis dalam Kasus Walikota Semarang

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, adalah untuk mendalami lebih jauh soal dugaan gratifikasi dan kasus lain yang menyertainya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini sikap KPK ini didasarkan pada bukti yang cukup.

"Perkara ini kan sebenarnya sudah agak lama penyelidikannya KPK. Bahkan setahun yang lalu. Itu sudah mulai. Awal tahunlah paling tidak. Apakah ada kaitannya dengan kontestasi (politik), ndak juga. KPK sering kan, menangkap orang yang menjelang pilkada," ucap Boyamin kepada RMOLJateng, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/7).


Karena itu, Boyamin juga menampik penggeledahan KPK mulai dari ke kantor Walikota dan rumah pribadi, bermuatan politik. Dia justru masih memandang KPK berada pada jalur yang murni penegakan hukum.

"Dia (KPK) berusaha menangani hukum korupsi itu dengan alat bukti yang cukup. Kalau tidak, mereka tidak akan memaksakan. Nah itu yang dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sekarang sampai cekal itu kan berarti kan serius, gitu lo," imbuhnya.

Pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) ini juga menyebut, sebenarnya sudah lama KPK membidik Kasus korupsi di jajaran Pemkot Semarang, sejak era Soemarmo yang juga pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

"Ada dugaan-dugaan ini kan bisa saja karena dulu kan wakil walikota. Sekarang jadi walikota," kata Boyamin.

Gaya dan praktik yang dipakai saat masih menjadi pengusaha inilah, lanjut Boyamin, yang kemudian mendatangkan konflik kepentingan antara posisi sebagai kepala daerah di satu sisi, dengan sisi sebagai pengusaha di sisi lain.

"Sehingga kemudian timbullah dugaan-dugaan gratifikasi, dugaan pengaturan pengadaan barang jasa, tender diatur, misalnya begitu. Atau ya itu tadi, pemerasan terhadap pegawai pegawai bawah atau yang ingin promosi atau mutasi harus setor upeti, ini kan hal yang jamak terjadi," jelas Boyamin.

"Mungkin pada posisi yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi ya kemudian kalau diproses oleh KPK, ya hal yang wajar karena memang ada dugaan tindak pidana korupsi di situ," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya