Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Net

Politik

MAKI Tak Melihat Unsur Politis dalam Kasus Walikota Semarang

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, adalah untuk mendalami lebih jauh soal dugaan gratifikasi dan kasus lain yang menyertainya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini sikap KPK ini didasarkan pada bukti yang cukup.

"Perkara ini kan sebenarnya sudah agak lama penyelidikannya KPK. Bahkan setahun yang lalu. Itu sudah mulai. Awal tahunlah paling tidak. Apakah ada kaitannya dengan kontestasi (politik), ndak juga. KPK sering kan, menangkap orang yang menjelang pilkada," ucap Boyamin kepada RMOLJateng, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/7).

Karena itu, Boyamin juga menampik penggeledahan KPK mulai dari ke kantor Walikota dan rumah pribadi, bermuatan politik. Dia justru masih memandang KPK berada pada jalur yang murni penegakan hukum.

"Dia (KPK) berusaha menangani hukum korupsi itu dengan alat bukti yang cukup. Kalau tidak, mereka tidak akan memaksakan. Nah itu yang dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sekarang sampai cekal itu kan berarti kan serius, gitu lo," imbuhnya.

Pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) ini juga menyebut, sebenarnya sudah lama KPK membidik Kasus korupsi di jajaran Pemkot Semarang, sejak era Soemarmo yang juga pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

"Ada dugaan-dugaan ini kan bisa saja karena dulu kan wakil walikota. Sekarang jadi walikota," kata Boyamin.

Gaya dan praktik yang dipakai saat masih menjadi pengusaha inilah, lanjut Boyamin, yang kemudian mendatangkan konflik kepentingan antara posisi sebagai kepala daerah di satu sisi, dengan sisi sebagai pengusaha di sisi lain.

"Sehingga kemudian timbullah dugaan-dugaan gratifikasi, dugaan pengaturan pengadaan barang jasa, tender diatur, misalnya begitu. Atau ya itu tadi, pemerasan terhadap pegawai pegawai bawah atau yang ingin promosi atau mutasi harus setor upeti, ini kan hal yang jamak terjadi," jelas Boyamin.

"Mungkin pada posisi yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi ya kemudian kalau diproses oleh KPK, ya hal yang wajar karena memang ada dugaan tindak pidana korupsi di situ," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya