Berita

Sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Ist

Hukum

Hakim Putuskan Sugiarto Bebas Murni, Kajati DKI Diminta Tak Kabulkan Kasasi

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta diharap tidak mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait sengketa tanah dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugiarto Cipto Hartono, Hardi Christianto terkait sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kliennya divonis bebas.

"Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari Pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim," kata Hardi melalui keterangan persnya yang dikutip Jumat (19/7).


Hardi menjelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu," ujar Hardi.

Ia mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan  Jaksa Penuntut Umum yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.

Hardi menjelaskan perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono ini tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini kata dia berawal dari perkara sebelumnya.

"Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono didakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Hardi.

Tetapi pada awal tahun 2020, kliennya kembali kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik. 

"Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali," kata Hardi.

Hardi kemudian menjelaskan terkait inti permasalahan mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.

"Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, tetapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu," kata Hardi.

Kuasa hukum Sugiarto lainnya, Marlen Tunru Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti barang bukti plang tidak ada, tidak ada saksi yang menyebutkan Sugiarto memasang/ memerintah memasang plang.

Kemudian telah terjadi pemalsuan tanda tangan H.Abdullah (saksi pada berita acara penelitian/pengukuran No.1&3 Tanggal 24 Februari 2024), terjadinya keterangan palsu di bawah sumpah, serta Tony Surjana dan Jhony Surjana telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata Marlen.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya