Berita

MinyakKita/Net

Bisnis

Kemendag Naikkan HET MinyaKita Seharga Rp15.700 per Liter

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita telah ditetapkan sebesar Rp15.700 dan sudah berlaku.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan hal itu telah dibahas dan akan disahkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) pada pekan depan. 

"Sudah berlaku harga Rp15.700 sudah, nanti memang resminya tentu ada permendag-nya," ujar Zulhas usai meresmikan Porseni Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (19/7).


Awalnya, HET MinyaKita diusulkan sebesar Rp15.500. Akan tetapi, lantaran nilai dolar AS menguat maka dipilih jalan tengah sebesar Rp15.700 per liter.

Zulhas mengatakan Kemendag akan memberitahu para pengusaha karena masih ada yang belum tahu terkait harga tersebut. HET MinyaKita tersebut sudah paling sesuai diterapkan untuk masyarakat. 

"Kan ada hitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ada yang usul Rp15.500 terus karena dolar naik jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700," kata Zulhas.

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan telah mengharmonisasi HET MinyaKita seharga Rp15.700 untuk kemudian diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. 

“Sudah dibahas Permendag-nya, mudah-mudahan minggu depan ini," katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya