Berita

Suasana belajar mengajar. Ilustrasi/Net

Politik

Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAM

JUMAT, 19 JULI 2024 | 09:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dengan menggunakan istilah cleansing oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengingatkan, pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai itu saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer,” tegas Dede Yusuf, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).


Legislator Fraksi Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah tentang UU 20/2023 yang berisi komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Dede Yusuf menilai pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

“Artinya, seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik, bukan justru mengalami kemunduran,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan beberapa kebijakan, seperti pengangkatan menjadi PNS atau PPPK melalui berbagai syarat dan ketentuan, salah satu targetnya pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada 2024.

“Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Seharus Pemda Jakarta lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkas Dede Yusuf.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya