Berita

Suasana belajar mengajar. Ilustrasi/Net

Politik

Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAM

JUMAT, 19 JULI 2024 | 09:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dengan menggunakan istilah cleansing oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengingatkan, pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai itu saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer,” tegas Dede Yusuf, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).


Legislator Fraksi Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah tentang UU 20/2023 yang berisi komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Dede Yusuf menilai pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

“Artinya, seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik, bukan justru mengalami kemunduran,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan beberapa kebijakan, seperti pengangkatan menjadi PNS atau PPPK melalui berbagai syarat dan ketentuan, salah satu targetnya pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada 2024.

“Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Seharus Pemda Jakarta lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkas Dede Yusuf.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya