Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 19 JULI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban Pedagang Sembako Madura kembali menolak rencana larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. 

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied memohon kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok. 

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak,” ujar pria yang akrab disapa Cak Hamied ini pada Kamis (18/7).


Sebagai produk legal, Cak Hamied menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. 

Dia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah memahami bahwa rokok ini merupakan produk yang ditujukan untuk orang dewasa. 

Namun, melarang penjualan rokok di wilayah tersebut, kata Cak Hamied bukan solusi yang tepat dalam menekan angka perokok.

“Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” tegasnya.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali, yang diyakini akan terdampak dari wacana aturan itu.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e akan segera disahkan pada bulan Juli ini.

Cak Hamied berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok. 

Pasalnya, kebijakan itu dapat memberikan efek domino negatif bagi para pedagang. 

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?” pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum membuka suara atas wacana larangan penjualan rokok itu.

"Nanti ya, saya pelajari dulu ya," kata Zulhas usai menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya