Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 19 JULI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban Pedagang Sembako Madura kembali menolak rencana larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. 

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied memohon kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok. 

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak,” ujar pria yang akrab disapa Cak Hamied ini pada Kamis (18/7).


Sebagai produk legal, Cak Hamied menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. 

Dia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah memahami bahwa rokok ini merupakan produk yang ditujukan untuk orang dewasa. 

Namun, melarang penjualan rokok di wilayah tersebut, kata Cak Hamied bukan solusi yang tepat dalam menekan angka perokok.

“Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” tegasnya.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali, yang diyakini akan terdampak dari wacana aturan itu.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e akan segera disahkan pada bulan Juli ini.

Cak Hamied berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok. 

Pasalnya, kebijakan itu dapat memberikan efek domino negatif bagi para pedagang. 

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?” pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum membuka suara atas wacana larangan penjualan rokok itu.

"Nanti ya, saya pelajari dulu ya," kata Zulhas usai menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya