Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 19 JULI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban Pedagang Sembako Madura kembali menolak rencana larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. 

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied memohon kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok. 

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak,” ujar pria yang akrab disapa Cak Hamied ini pada Kamis (18/7).


Sebagai produk legal, Cak Hamied menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. 

Dia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah memahami bahwa rokok ini merupakan produk yang ditujukan untuk orang dewasa. 

Namun, melarang penjualan rokok di wilayah tersebut, kata Cak Hamied bukan solusi yang tepat dalam menekan angka perokok.

“Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” tegasnya.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali, yang diyakini akan terdampak dari wacana aturan itu.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e akan segera disahkan pada bulan Juli ini.

Cak Hamied berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok. 

Pasalnya, kebijakan itu dapat memberikan efek domino negatif bagi para pedagang. 

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?” pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum membuka suara atas wacana larangan penjualan rokok itu.

"Nanti ya, saya pelajari dulu ya," kata Zulhas usai menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI. 

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Alat Negara

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:04

Gejolak Iran-AS Perpanjang Krisis Energi Global, Indonesia harus Belajar dari India

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:17

Jerat Kemiskinan

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:37

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:57

Polisi Gelar Patroli Nobar Final Argentina vs Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:22

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35

Wamenaker Ingin Sinergi SP Pegadaian dan Manajemen jadi Role Model BUMN Lain

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:05

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53

Selengkapnya