Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 19 JULI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paguyuban Pedagang Sembako Madura kembali menolak rencana larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. 

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied memohon kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok. 

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak,” ujar pria yang akrab disapa Cak Hamied ini pada Kamis (18/7).


Sebagai produk legal, Cak Hamied menilai para pedagang berhak untuk menjual rokok. 

Dia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah memahami bahwa rokok ini merupakan produk yang ditujukan untuk orang dewasa. 

Namun, melarang penjualan rokok di wilayah tersebut, kata Cak Hamied bukan solusi yang tepat dalam menekan angka perokok.

“Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” tegasnya.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali, yang diyakini akan terdampak dari wacana aturan itu.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Adapun wacana tersebut ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e akan segera disahkan pada bulan Juli ini.

Cak Hamied berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok. 

Pasalnya, kebijakan itu dapat memberikan efek domino negatif bagi para pedagang. 

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?” pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum membuka suara atas wacana larangan penjualan rokok itu.

"Nanti ya, saya pelajari dulu ya," kata Zulhas usai menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya