Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7).

Hukum

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas

JUMAT, 19 JULI 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. 

Para tersangka baru yang ditetapkan, masing-masing berinisial LE, SJ, SL, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkap modus yang dilakukan tujuh tersangka. 


Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang telah melawan hukum dengan melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka. 

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tujuh orang, yakni SL dan GAR yang langsung mengenakan rompi merah muda dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan, lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena faktor kesehatan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan adanya penambahan tujuh tersangka, artinya sampai saat ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan dalam kasus ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya