Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional./Ist

Nusantara

Bareskrim Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 Miliar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yakni NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), WS sebagai eksportir, dan HM sebagai perantara (pencari debitur. 

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis (18/7). 


Komplotan ini beraksi selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp876 miliar dan lebih 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," kata Djuhandani. 

Awal mula pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Dari penelusuran diketahui gudang tersebut  milik tersangka WS. 

Dari sini polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, lalu menangkap WRJ dan HS. 

Setelah ketiga tersangka tertangkap, polisi masih melakulan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, FI, ATH, dan HM. 

Dari kasus ini, penyidik menemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandani. 

Lima negara yang menjadi tujuan menurut Djuhandani yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU 42 / 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya