Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional./Ist

Nusantara

Bareskrim Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 Miliar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yakni NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), WS sebagai eksportir, dan HM sebagai perantara (pencari debitur. 

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis (18/7). 


Komplotan ini beraksi selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp876 miliar dan lebih 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," kata Djuhandani. 

Awal mula pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Dari penelusuran diketahui gudang tersebut  milik tersangka WS. 

Dari sini polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, lalu menangkap WRJ dan HS. 

Setelah ketiga tersangka tertangkap, polisi masih melakulan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, FI, ATH, dan HM. 

Dari kasus ini, penyidik menemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandani. 

Lima negara yang menjadi tujuan menurut Djuhandani yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU 42 / 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya