Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional./Ist

Nusantara

Bareskrim Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 Miliar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yakni NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), WS sebagai eksportir, dan HM sebagai perantara (pencari debitur. 

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis (18/7). 

Komplotan ini beraksi selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp876 miliar dan lebih 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," kata Djuhandani. 

Awal mula pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Dari penelusuran diketahui gudang tersebut  milik tersangka WS. 

Dari sini polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, lalu menangkap WRJ dan HS. 

Setelah ketiga tersangka tertangkap, polisi masih melakulan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, FI, ATH, dan HM. 

Dari kasus ini, penyidik menemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandani. 

Lima negara yang menjadi tujuan menurut Djuhandani yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU 42 / 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya