Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional./Ist

Nusantara

Bareskrim Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 Miliar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yakni NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), WS sebagai eksportir, dan HM sebagai perantara (pencari debitur. 

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis (18/7). 

Komplotan ini beraksi selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp876 miliar dan lebih 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," kata Djuhandani. 

Awal mula pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Dari penelusuran diketahui gudang tersebut  milik tersangka WS. 

Dari sini polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, lalu menangkap WRJ dan HS. 

Setelah ketiga tersangka tertangkap, polisi masih melakulan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, FI, ATH, dan HM. 

Dari kasus ini, penyidik menemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandani. 

Lima negara yang menjadi tujuan menurut Djuhandani yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU 42 / 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya