Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional./Ist

Nusantara

Bareskrim Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 Miliar

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yakni NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), WS sebagai eksportir, dan HM sebagai perantara (pencari debitur. 

"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis (18/7). 

Komplotan ini beraksi selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp876 miliar dan lebih 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," kata Djuhandani. 

Awal mula pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Dari penelusuran diketahui gudang tersebut  milik tersangka WS. 

Dari sini polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, lalu menangkap WRJ dan HS. 

Setelah ketiga tersangka tertangkap, polisi masih melakulan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, FI, ATH, dan HM. 

Dari kasus ini, penyidik menemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandani. 

Lima negara yang menjadi tujuan menurut Djuhandani yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU 42 / 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Kupas Tuntas Cita-cita Penegakan Syari'at Islam di Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:51

6.969 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:20

KPK Pastikan Penggeledahan Terus Berlangsung Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:01

Gen-KAMI Nilai SKK Migas Harus Ikutsertakan Milenial Dalam Kelola Hasil Bumi

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:57

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:51

Bursa Kepala Daerah, Figur Ini Mantap Bertarung di Pilkada Tanah Bumbu dan Tanah Laut

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:40

Prabowo Berambisi Cetak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:39

Sri Mulyani: Thomas Mempermudah Komunikasi dengan Tim Prabowo-Gibran

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:30

Target Pemerintah di 2025: Ekonomi Tumbuh 6-7 Persen dan Investasi Tembus Rp 1.900 Triliun

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:24

Legislator PKB Kecewa Pelayanan RSUD Jakarta Kurang Ramah

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:18

Selengkapnya