Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Semprit Lembaga Yudikatif Ganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (KPU) menyemprit lembaga yudikatif, karena dinilai mengganggu jalannya pemilihan umum (Pemilu) bahkan juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akibat mengubah aturan di tengah-tengah tahapan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7). 

Bagja mulanya mengulas pengalaman pada Pemilu Serentak 2024, dimana menurutnya dapat menjadi satu contoh munculnya gangguan pada tahapan yang berjalan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Pada Pemilu 2024 kita digegerkan oleh Putusan MK Nomor 90. Akhirnya KPU dan Bawaslu pun terbawa-bawa," ujar dia.

Dia memaparkan, Putusan MK Nomor 90 mengubah batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dia memandang, perubahan aturan itu membuat heboh masyarakat dan memunculkan ketidakpastian hukum, karena revisi aturan teknisnya oleh KPU dilakukan dan selesai ketika tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berjalan.

"Pemilu 2024 mengajarkan bahwa ketika kepastian ditabrak banyak hal yang kemudian bermasalah," tuturnya.

Baru-baru ini, dia juga mendapati hal serupa terjadi pada tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Dimana, keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang intinya mengubah masa penentuan batas minimum usia cakada.

"Kita punya masalah lagi di Pilkada 2024 ini. Apa? Ketika proses pendaftaran bakal calon perseorangan telah ditutup, tapi ada putusan MA yang mengubah syarat (batas usia) calon kepala daerah," urainya.

Dia menilai,  aturan baru mengenai batas usia cakada yang disahkan KPU dengan menerbitkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, potensi digugat dan bakal menimbulkan gangguan tahapan yang berjalan.

"Dalam prosedur pemilu, ini akan jadi permasalahan jika kita tidak bahas bersama. Apa yang kita bahas bersama? Ke depan jangan sampai ada putusan yudikatif yang menggangu tahapan," tuturnya. 

"Karena pertanyannya, adil kah kita sudah masuk lapangan tiba-tiba penentuan kartu kuning dan merah berubah? Ini permasalahan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Bagja menyatakan Bawaslu mengajukan rekomendasi agar ke depan tahapan yang sudah dimulai tidak boleh diganggu perubahan aturan pada suatu tahapan tertentu oleh lembaga-lembaga yudikatif.

"Kecuali pada saat kondisi genting. Tapi kondisi genting pun harus diatur ketentuan peralihan atau ketentuan yang lain. Oleh sebab itu, ini usulan kami agar keputusan pengadilan tidak dilakukan pada saat tahapan, kecuali dibutuhkan," ucap Bagja.

"Apa misalnya? Ada putusan Bawaslu diuji di PTUN, di MA. Silahkan, tidak ada masalah. Ini yang kemudian harus diatur teman-teman yang memiliki kewenangan kehakiman. Agar certainty in procedure dapat dilakukan,"  tandas Anggota Bawaslu dua periode tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya