Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Semprit Lembaga Yudikatif Ganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (KPU) menyemprit lembaga yudikatif, karena dinilai mengganggu jalannya pemilihan umum (Pemilu) bahkan juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akibat mengubah aturan di tengah-tengah tahapan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7). 

Bagja mulanya mengulas pengalaman pada Pemilu Serentak 2024, dimana menurutnya dapat menjadi satu contoh munculnya gangguan pada tahapan yang berjalan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Pada Pemilu 2024 kita digegerkan oleh Putusan MK Nomor 90. Akhirnya KPU dan Bawaslu pun terbawa-bawa," ujar dia.

Dia memaparkan, Putusan MK Nomor 90 mengubah batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dia memandang, perubahan aturan itu membuat heboh masyarakat dan memunculkan ketidakpastian hukum, karena revisi aturan teknisnya oleh KPU dilakukan dan selesai ketika tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berjalan.

"Pemilu 2024 mengajarkan bahwa ketika kepastian ditabrak banyak hal yang kemudian bermasalah," tuturnya.

Baru-baru ini, dia juga mendapati hal serupa terjadi pada tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Dimana, keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang intinya mengubah masa penentuan batas minimum usia cakada.

"Kita punya masalah lagi di Pilkada 2024 ini. Apa? Ketika proses pendaftaran bakal calon perseorangan telah ditutup, tapi ada putusan MA yang mengubah syarat (batas usia) calon kepala daerah," urainya.

Dia menilai,  aturan baru mengenai batas usia cakada yang disahkan KPU dengan menerbitkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, potensi digugat dan bakal menimbulkan gangguan tahapan yang berjalan.

"Dalam prosedur pemilu, ini akan jadi permasalahan jika kita tidak bahas bersama. Apa yang kita bahas bersama? Ke depan jangan sampai ada putusan yudikatif yang menggangu tahapan," tuturnya. 

"Karena pertanyannya, adil kah kita sudah masuk lapangan tiba-tiba penentuan kartu kuning dan merah berubah? Ini permasalahan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Bagja menyatakan Bawaslu mengajukan rekomendasi agar ke depan tahapan yang sudah dimulai tidak boleh diganggu perubahan aturan pada suatu tahapan tertentu oleh lembaga-lembaga yudikatif.

"Kecuali pada saat kondisi genting. Tapi kondisi genting pun harus diatur ketentuan peralihan atau ketentuan yang lain. Oleh sebab itu, ini usulan kami agar keputusan pengadilan tidak dilakukan pada saat tahapan, kecuali dibutuhkan," ucap Bagja.

"Apa misalnya? Ada putusan Bawaslu diuji di PTUN, di MA. Silahkan, tidak ada masalah. Ini yang kemudian harus diatur teman-teman yang memiliki kewenangan kehakiman. Agar certainty in procedure dapat dilakukan,"  tandas Anggota Bawaslu dua periode tersebut.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya