Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Airlangga: Indonesia Menginspirasi AS untuk Menolak EUDR

KAMIS, 18 JULI 2024 | 14:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Indonesia terus berperan aktif menggalang dukungan menolak penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-Free Regulation/EUDR) akhir Desember 2024 mendatang.

Terbaru, Indonesia telah menginspirasi kelompok bipartisan di Amerika Serikat (AS) dan negara lain yang tergabung Like-Minded Countries (LMC) dalam penolakan EUDR.

“Amerika bipartisan menentang EUDR, jadi (joint task force) EUDR yang diinisiasi Indonesia tahun lalu terus mendapatkan dukungan dari LMC. Beberapa waktu lalu, baik Partai Republik maupun Demokrat di AS juga mempertanyakan EUDR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Kamis (18/7). 


Airlangga melanjutkan, pemerintah AS telah melayangkan surat yang ditandatangani Menteri Pertanian Thomas Vilsack, Menteri Perdagangan Gina Raimondo, dan US Trade Representative (USTR) Katherine Tai untuk ditujukan kepada EVP Maros Sefcovic.

Dalam surat tersebut, Pemerintah AS menganggap implementasi EUDR akan berdampak negatif secara ekonomi bagi produsen dan konsumen, baik di AS maupun UE. Oleh karena itu, AS mendesak Komisi Eropa untuk menunda implementasi EUDR.

Surat AS kepada UE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat para Senator AS kepada USTR, Katherine Tai tertanggal 8 Maret 2024, yang menyampaikan kalkulasi potensi kerugian bisnis, bahwa EUDR akan membatasi pasar akses produk kehutanan AS ke UE sebesar 3,5 miliar Dolar AS per tahun.

Secara khusus ditekankan agar industri pulp and paper AS diperlakukan secara adil di dalam EUDR, karena industri ini mempekerjakan sekitar 920 ribu orang secara langsung dan sekitar 2 juta orang secara tidak langsung. Untuk itu, Pemerintah AS meminta UE menunda implementasi EUDR.

Sementara di Indonesia, Kemenko Perekonomian telah menetapkan Keputusan Menko Perekonomian (Kepmenko) 178/2024 tentang Komite Pengarah Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia.

Pengembangan dasbor nasional itu menjadi salah satu upaya Indonesia untuk menghadapi penerapan EUDR. Dasbor nasional ditargetkan selesai pada Agustus 2024, atau sebelum pelaksanaan JTF ke-3 pada September 2024 di Brussel atau Rotterdam, bersamaan dengan pelaksanaan "Sustainable Vegetable Oil Conference" yang diinisiasi CPOPC.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya