Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)/Ist

Politik

MK Diminta Wajibkan Kepala Daerah Cuti saat Kampanye

KAMIS, 18 JULI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan yang diajukan aktivis pemilu Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi) Ahmad Farisi, dan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, Kamis (18/7). 

Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonannya. 


Perbaikan yang dilakukan, yakni kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai politisasi bansos dalam kampanye pada pemilu terdahulu berupa bukti-bukti pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024. 

Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis dan adil.

“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya hubungan semenda," kata Rozi.

"Jika ini dibiarkan kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika bernegara,“ sambungnya.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat lalu (5/7), Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. 

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pejabat negara lainnya. Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya