Berita

Henri bersama kuasa hukumnya, Ahmad Triswadi/Ist

Hukum

Pria di Kudus Polisikan Istri Diduga Aborsi

KAMIS, 18 JULI 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang suami bernama Henri (50) warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaporkan sang istri, J alias EL (40) ke Polda Jawa Tengah.

Gara-garanya J diduga mengaborsi janin yang baru berusia tiga bulan untuk memuluskan niatnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Singapura.

Henri dan J yang merupakan teman satu desa menikah pada 28 Januari 2023. Sebelum menikah, J yang bekerja sebagai TKW di Singapura.


Sebelum menikah, Henri dan J membuat kesepakatan bahwa  tidak akan berkerja lagi di luar negeri. Pasangan ini lalu membuka bisnis tempat kebugaran di Desa Colo yang memiliki banyak peserta.

Kuasa hukum Henri, Ahmad Triswadi mengatakan, setelah satu tahun usia pernikahan, terjadi masalah dalam hubungan mereka. Tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya saat sedang hamil tiga bulan.

Terkait kabar kehamilan istri Henri, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas pada 9 Februari 2024. Bahkan saat kabur, J tidak membawa obat-obatan yang telah diberikan dokter Puskesmas.

“Buku pemeriksaan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa. Yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” kata Triswadi dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/7).

Dari informasi yang diterima Henri dari tetangganya, J diduga sudah berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 18 Februari 2024 lalu. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, Henri sempat melihat unggahan foto yang menunjukkan J sedang mendapat perawatan medis, namun tidak mengetahui lokasinya.

Pada 13 Maret 2024, Henri juga mendapatkan kabar bahwa J sudah berada di Singapura. Anehnya lagi, sang istri yang berada dalam foto tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang seharusnya berusia empat bulan.

Seiring berjalannya waktu, Henri terus mendapatkan kabar tentang J dari rekan-rekannya sesama TKW. Foto terbaru menunjukkan perut J tampak rata, padahal seharusnya usia kandungan sudah delapan bulan.

Henri pun menduga J nekat melakukan aborsi sebelum kembali ke Singapura. Karena salah satu syarat menjadi TKW di negara tersebut tidak boleh hamil.

Henri melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan aborsi J tersebut ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, dengan laporan terdaftar nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024.  

Triswadi menambahkan, J diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya