Berita

Ilustrasi Foto: Kapal IUU Fishing/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

KAMIS, 18 JULI 2024 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Terkait itu, DFW Indonesia menyerukan pentingnya ganti rugi dari pelaku IUU Fishing atas kerugian yang ditimbulkan.

“Penting untuk pemerintah melakukan upaya gugatan atas ganti kerugian terhadap pelaku IUUF yang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan kepada nahkoda atau kapten kapal tetapi tidak terbatas pada pengusaha dan atau penerima manfaat dari pelaku IUUF tersebut,” kata Human Rights Manager DFW, Miftachul dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (17/7).


Lanjut dia, buruknya lingkungan kerja yang terjadi di atas kapal IUUF kerap kali terjadi dan dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) seperti gaji rendah atau gaji yang tidak dibayarkan, kondisi hidup dan kerja yang tidak layak, serta adanya kekerasan fisik.

Selain itu, berbagai macam alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya seperti menggunakan trawl, cantrang, pukat ikan, racun, listrik dan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya yang merusak lingkungan laut juga terjadi dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan.

“Padahal, laut merupakan ekosistem hayati tidak hanya ikan tetapi juga rumah bagi biota laut sehingga perlindungan dan pengelolaan laut harus dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem laut dan mencegah terjadinya kerusakan laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” beber Miftachul.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6/2023, menegaskan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. 

“Pasal 87 juga menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” bebernya lagi.
  
Sambungnya, UU tersebut juga mengatur secara tegas terkait hak gugat atas kerusakan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah. 

“Pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaku IUUF dapat mempertanggungjawabkan tindakan IUUF dan perusakan lingkungan laut. Sehingga pemerintah harus menuntut ganti kerugian kepada pelaku IUUF karena telah melakukan praktik ilegal penangkapan ikan,” tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya