Berita

Ilustrasi Foto: Kapal IUU Fishing/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

KAMIS, 18 JULI 2024 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Terkait itu, DFW Indonesia menyerukan pentingnya ganti rugi dari pelaku IUU Fishing atas kerugian yang ditimbulkan.

“Penting untuk pemerintah melakukan upaya gugatan atas ganti kerugian terhadap pelaku IUUF yang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan kepada nahkoda atau kapten kapal tetapi tidak terbatas pada pengusaha dan atau penerima manfaat dari pelaku IUUF tersebut,” kata Human Rights Manager DFW, Miftachul dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (17/7).

Lanjut dia, buruknya lingkungan kerja yang terjadi di atas kapal IUUF kerap kali terjadi dan dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) seperti gaji rendah atau gaji yang tidak dibayarkan, kondisi hidup dan kerja yang tidak layak, serta adanya kekerasan fisik.

Selain itu, berbagai macam alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya seperti menggunakan trawl, cantrang, pukat ikan, racun, listrik dan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya yang merusak lingkungan laut juga terjadi dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan.

“Padahal, laut merupakan ekosistem hayati tidak hanya ikan tetapi juga rumah bagi biota laut sehingga perlindungan dan pengelolaan laut harus dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem laut dan mencegah terjadinya kerusakan laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” beber Miftachul.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6/2023, menegaskan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. 

“Pasal 87 juga menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” bebernya lagi.
  
Sambungnya, UU tersebut juga mengatur secara tegas terkait hak gugat atas kerusakan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah. 

“Pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaku IUUF dapat mempertanggungjawabkan tindakan IUUF dan perusakan lingkungan laut. Sehingga pemerintah harus menuntut ganti kerugian kepada pelaku IUUF karena telah melakukan praktik ilegal penangkapan ikan,” tandasnya.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

DPD Usul Asta Cita Prabowo-Gibran Jadi PPHN 2024-2029

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:58

Komitmen ESG Telkom

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:50

Panglima TNI Ingatkan Prajurit Waspada Ancaman Siber dan Judi Online

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:33

Sosok Berlatar Belakang Maritim Layak Pimpin KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:18

Kaji Ulang Konstitusi Aspirasi Puluhan Elemen dan Organisasi

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:58

TelkomGroup Perkuat Komitmen ESG Lewat Pelepasan Tukik di Bali

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:41

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:15

Komisi I DPR Wanti-wanti Netralitas TNI dalam Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:55

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:18

Senator Lampung Tuding Sikap Yorrys Kekanak-kanakan

Kamis, 18 Juli 2024 | 00:55

Selengkapnya