Berita

Ilustrasi Foto: Kapal IUU Fishing/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

KAMIS, 18 JULI 2024 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Terkait itu, DFW Indonesia menyerukan pentingnya ganti rugi dari pelaku IUU Fishing atas kerugian yang ditimbulkan.

“Penting untuk pemerintah melakukan upaya gugatan atas ganti kerugian terhadap pelaku IUUF yang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan kepada nahkoda atau kapten kapal tetapi tidak terbatas pada pengusaha dan atau penerima manfaat dari pelaku IUUF tersebut,” kata Human Rights Manager DFW, Miftachul dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (17/7).


Lanjut dia, buruknya lingkungan kerja yang terjadi di atas kapal IUUF kerap kali terjadi dan dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) seperti gaji rendah atau gaji yang tidak dibayarkan, kondisi hidup dan kerja yang tidak layak, serta adanya kekerasan fisik.

Selain itu, berbagai macam alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya seperti menggunakan trawl, cantrang, pukat ikan, racun, listrik dan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya yang merusak lingkungan laut juga terjadi dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan.

“Padahal, laut merupakan ekosistem hayati tidak hanya ikan tetapi juga rumah bagi biota laut sehingga perlindungan dan pengelolaan laut harus dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem laut dan mencegah terjadinya kerusakan laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” beber Miftachul.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6/2023, menegaskan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. 

“Pasal 87 juga menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” bebernya lagi.
  
Sambungnya, UU tersebut juga mengatur secara tegas terkait hak gugat atas kerusakan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah. 

“Pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaku IUUF dapat mempertanggungjawabkan tindakan IUUF dan perusakan lingkungan laut. Sehingga pemerintah harus menuntut ganti kerugian kepada pelaku IUUF karena telah melakukan praktik ilegal penangkapan ikan,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya