Berita

Ilustrasi Foto: Kapal IUU Fishing/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

KAMIS, 18 JULI 2024 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Terkait itu, DFW Indonesia menyerukan pentingnya ganti rugi dari pelaku IUU Fishing atas kerugian yang ditimbulkan.

“Penting untuk pemerintah melakukan upaya gugatan atas ganti kerugian terhadap pelaku IUUF yang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan kepada nahkoda atau kapten kapal tetapi tidak terbatas pada pengusaha dan atau penerima manfaat dari pelaku IUUF tersebut,” kata Human Rights Manager DFW, Miftachul dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (17/7).


Lanjut dia, buruknya lingkungan kerja yang terjadi di atas kapal IUUF kerap kali terjadi dan dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) seperti gaji rendah atau gaji yang tidak dibayarkan, kondisi hidup dan kerja yang tidak layak, serta adanya kekerasan fisik.

Selain itu, berbagai macam alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya seperti menggunakan trawl, cantrang, pukat ikan, racun, listrik dan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya yang merusak lingkungan laut juga terjadi dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan.

“Padahal, laut merupakan ekosistem hayati tidak hanya ikan tetapi juga rumah bagi biota laut sehingga perlindungan dan pengelolaan laut harus dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem laut dan mencegah terjadinya kerusakan laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” beber Miftachul.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6/2023, menegaskan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. 

“Pasal 87 juga menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu,” bebernya lagi.
  
Sambungnya, UU tersebut juga mengatur secara tegas terkait hak gugat atas kerusakan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah. 

“Pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaku IUUF dapat mempertanggungjawabkan tindakan IUUF dan perusakan lingkungan laut. Sehingga pemerintah harus menuntut ganti kerugian kepada pelaku IUUF karena telah melakukan praktik ilegal penangkapan ikan,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya