Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6)/RMOL

Presisi

Polri Bongkar TPPO dan Scam Online dengan Korban hingga 823 Orang

SELASA, 16 JULI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka dalam kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like and subscribe konten jaringan Internasional. 

Empat tersangka tersebut adalah ZS yang merupakan Warga Negara China dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NSS, H, dan M. Kejahatan komplotan ini melibatkan ratusan korban jiwa. 

"Ada 823 korban, dimulai dari 2022 sampai dengan 2024 dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 


Himawan menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi korban seorang WNI yang dipulangkan usai dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Padahal, korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan saat bekerja di Dubai. Rupanya, para WNI terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan melalui link yang disebar oleh sindikat pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Himawan. 

Sebelum menangkap ZS, polisi terlebih dulu menangkap NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut. NSS telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. 

Sedangkan H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan M yang menjadi penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam. 

Meski sudah menangkap 4 tersangka, Himawan, polisi masih memburu 5 orang jaringan scam online dan TPPO lain yang berhasil melarikan diri. 

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada Interpol atas WNI yang berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tandas Himawan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya