Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penegak Hukum Diminta Serius Dalami Dugaan Kecurangan PPDB Banten

SELASA, 16 JULI 2024 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat penegak hukum diminta lebih serius tangani dugaan kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Banten 2024. Kejaksaan didorong memeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan para Kepala Sekolah.

Pengamat Politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul mengatakan, berdasarkan temuan Ombudsman jumlah kursi kosong pada tingkat SMAN tercatat sebanyak 4.684 kursi.

Bahkan, menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menemukan angka jauh lebih besar yang disampaikan oleh Ombudsman, yakni sebanyak 6.515 kursi kosong. Diperkuat pula beberapa kejanggalan pada pelaksanaan PPDB diantaranya di SMAN 12, SMAN 3 dan SMAN 13 Kota Tangerang.


"Di tiga sekolah di wilayah timur saya memiliki data anak yang dinyatakan tidak diterima atau ditolak sistem namun pada kenyataanya diduga turut serta dalam pelaksanaan MPLS," ungkap Adib kepada wartawan, Selasa (16/7).

Masih menurut Adib, dari data yang ia punya  terdapat puluhan anak yang tersebar di tiga sekolah yakni SMAN 12, SMAN 3 dan SMAN 13.

"Yang parah sebagai salah satu contoh, di SMAN 12, berdasarkan data yang kami dapat dari teman teman pergerakan dan aktivis, di setiap tahun SMAN 12 disinyalir kerap kali mengakomodir siswa yang dinyatakan tidak diterima oleh sistem," tuturnya

Tidak hanya itu, Adib juga mengklaim memiliki data di beberapa sekolah lainnya yang diduga melakukan hal serupa diantaranya SMAN 10, SMAN 1 dan SMAN 14.

Dia menduga ada campur tangan dari oknum aparat penegak hukum, oknum DPRD yang turut mengambil keuntungan dari budaya titip menitip siswa, sehingga sulit diungkap hingga meja hijau.

"Paling maksimal dilakukan pemanggilan itupun tidak ada tindak lanjut dari pemanggilan tersebut sehingga patut diduga ada tawar menawar di sana," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya