Berita

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI/Net

Politik

Pimpinan DPD RI Dicurigai Lagi Rancang Pertahankan Kekuasan

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perubahan tata tertib DPD RI hanya bisa diusulkan oleh Badan Kehormatan (BK), alat kelengkapan, atau minimal 20 persen anggota. 

Demikian penegasan Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPD RI, Hasan Basri saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7) 

Hasan lalu menyoroti tata tertib yang digunakan adalah Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2022 yang berdasarkan sub wilayah, tetapi pimpinan DPD RI berusaha mengubahnya dengan membentuk Tim Kerja (Timja).


Menurutnya, pembentukan Timja adalah cacat prosedur. Ia  mengingatkan anggota DPD RI itu sifatnya periodik, lima tahun sekali. 

"Tiba-tiba anda masuk tidak bisa melakukan ABCD, periode lima tahun lalu saya menjadi amggota DPD RI, misalnya saya dapat teguran BK, sekarang kan sudah lima tahun, sengaja dibuat pasal pasal itu untuk membuat orang-orang saingan dia tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI,” jelas Hasan.

Ia menekankan bahwa tata tertib harus dibuat dengan cara yang benar, disetujui dengan catatan atau ditolak dengan catatan, bukan diserahkan kepada pimpinan DPD RI. 

Hasan juga mengkritik Ketua DPD RI yang merupakan anggota Pansus Tatib namun tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pansus.

"Keotoritarian itu kita hentikan," kata Hasan.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menambahkan, insiden kekisruhan Rapat Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu tidak serta merta terjadi dengan begitu saja. 

Namun, menurut Yorrys, ada banyak kejanggalan yang harus dilawan dan diluruskan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Jadi kejadian kemarin itu bukan serta merta. Namun ini dari satu sebab akibat yang berkepanjangan," kata Yorrys 

Kemudian, lanjut Yorrys, sistem manajemen yang keliru dan dibangun oleh pimpinan dan terkesan otoriter dan terlalu memikirkan kepentingan status quo yang mereka sudah rancang.

Selain Hasan Basri dan Yorrys, turut hadir saat jumpa pers, Anggota DPD RI Papua Mamberob Rumakiek.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya