Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Caleg Tak Setor LHKPN Terancam Gagal Duduk di Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berpotensi gagal duduk di parlemen, karena tidak bakal dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, memuat aturan wajib menyerahkan LHKPN.

"(Termuat di) Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).


Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya, sembari membacakan bunyi pasal dalam beleid itu.

Selanjutnya pada ayat 2 pada pasal di beleid yang sama, Idham mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Paling lambat 21 hari (diserahkannya) sebelum pelantikan," sambungnya.

Idham juga menegaskan, ayat 3 pada pasal di beleid itu memuat sanksi terhadap Caleg yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutup Idham.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya