Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Caleg Tak Setor LHKPN Terancam Gagal Duduk di Parlemen

SELASA, 16 JULI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berpotensi gagal duduk di parlemen, karena tidak bakal dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, memuat aturan wajib menyerahkan LHKPN.

"(Termuat di) Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).

Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya, sembari membacakan bunyi pasal dalam beleid itu.

Selanjutnya pada ayat 2 pada pasal di beleid yang sama, Idham mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Paling lambat 21 hari (diserahkannya) sebelum pelantikan," sambungnya.

Idham juga menegaskan, ayat 3 pada pasal di beleid itu memuat sanksi terhadap Caleg yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutup Idham.

Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas di Rumah Dinas, Ini Kronologisnya

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:00

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:50

Pakai Batik Warna Kuning, Ketum Golkar Hadiri Deklarasi Soksi

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:42

Menhub Dorong Optimalisasi Inaportnet untuk Peningkatan Layanan Logistik

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:35

Kritik Pencabutan IUP oleh BKPM, Deolipa: Pemerintah Jangan Zalim

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:33

Natalius Pigai Soroti Keberhasilan NYT Identifikasi 46 Anak Ukraina yang Diculik Rusia

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:28

PDI Perjuangan Masih Godok Bacalon Untuk Pilkada Deli Serdang 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:27

Ketum PBNU Bongkar Obrolan Lima Nahdliyin dengan Presiden Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:10

Lebih dari 2.000 Mobil Listrik Terjual pada Juni 2024, Ini Merek Paling Laku

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:08

Sofyan Tan: 60 Persen Kunjungan Wisatawan Mancanegara Karena Budaya Indonesia

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:54

Selengkapnya