Berita

Ilustrasi Foto: Pulau kecil/Net

Nusantara

Tidak Ada Regulasi yang Membolehkan Jual Beli Pulau

SELASA, 16 JULI 2024 | 03:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Isu jual beli pulau kembali merebak usai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membeberkan data sebanyak lebih dari 200 pulau kecil di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan hingga 2023 lalu.

Terkait itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara merespons pemberitaan tersebut.

“Dapat kami sampaikan secara regulasi bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil. Tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan jual beli pulau karena satu pulau tak boleh dikuasai penuh, dimana ada 30 persen tanah yang dikuasai negara,” ujar Ketua Tim Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKRL KKP) Ahmad Aris dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin malam (15/7).  
 

 
Lanjut dia, jika ada isu penjualan pulau maka perlu dilakukan peneguran kepada mereka, kalau jual beli aset itu dimungkinkan.

Hal itu diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. 

Sambungnya, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat diperjualbelikan. 

“Yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut, dengan syarat bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure),” jelas Ahmad Aris.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, permasalahan kepemilikan lahan baik di daratan dan di pulau kecil dibolehkan atas warga negara Indonesia, namun tidak ada dan tidak dibolehkan adanya privatisasi terhadap pulau kecil karena ada minimal 30 persen lahan dikuasai negara. 

“Sedangkan untuk orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil,” ungkapnya.

Terkait dengan pemanfaatan lahan oleh orang asing, lanjutnya dia lagi, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

“Salah satu mekanismenya adalah melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pemanfaatan atau investasi di pulau-pulau kecil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, khusus dalam pemberian HGU, HGB atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri,” beber dia.

Masih kata Ahmad Aris, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 telah membatasi luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh Negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. 

“Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing,” bebernya lagi. 

“Terkait pulau-pulau yang di media sosial ditawarkan, kemungkinan terdapat kekeliruan pemahaman dan atau merupakan strategi mereka dalam mencari investor sehingga sangat perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman yang benar kepada publik terkait regulasi yang ada. Dan pemerintah tentunya merespons baik semakin banyaknya investasi yang ramah lingkungan di pulau-pulau kecil karena akan meningkatkan devisa dan meningkatkan ekonomi sekitar,” pungkas dia.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya