Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Urgensi Revisi UU TNI dalam Perspektif Keamanan Nasional

SELASA, 16 JULI 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

UU Nomor 34/2004 tentang TNI dinilai masih memiliki titik lemah terkait filosofi keamanan nasional dan peran TNI.

Hal itu disampaikan Pakar kajian keamanan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon saat mengkaji lebih mendalam UU TNI saat ini.

"UU 34/2004 tentang TNI mengatur lingkup peran, fungsi, dan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Namun, ada beberapa otokritik yang mengindikasikan kelemahan dalam beleid ini terkait dengan filosofi keamanan nasional dan peran TNI," kata Abdul Haris kepada RMOL, Senin malam (15/7).


Dia menjabarkan bahwa UU 34/2004 dinilai kurang mengakomodasi konsep keamanan nasional yang holistik. 

"Keamanan nasional tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. UU ini lebih menekankan pada peran militer dalam menjaga keamanan khususnya menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI, sementara aspek-aspek non-militer kurang mendapat perhatian," jelasnya.

Menurut dia, Indonesia harus banyak mengkaji filosofi keamanan nasional dari pakar, misal Kenneth Waltz seorang pendiri teori realisme struktural atau neorealisme yang berpendapat bahwa struktur anarkis sistem internasional memaksa negara untuk mencari kekuatan dan keamanan.

"Negara bertindak untuk bertahan hidup di bawah ketidakpastian dan ancaman dari negara lain," tukasnya.

Lanjut dia, pakar lainnya seperti Barry Buzan yang memperkenalkan konsep keamanan lebih luas dalam berbagai dimensi juga perlu menjadi rujukan.

"Buzan dalam bukunya "People, States, and Fear" menyarankan bahwa keamanan nasional tidak hanya melibatkan aspek militer, tetapi juga aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Buzan menekankan pentingnya melihat ancaman dalam berbagai dimensi," urainya.

Bagi dia, terlebih secara faktual dihadapkan kondisi geografis Indonesia dalam ring of fire (cincin api kebencanaan), peran TNI sudah terbukti diandalkan dalam tugas kemanusiaan dan kebencanaan ini.

"TNI memiliki tugas pokok untuk pertahanan negara, tetapi juga sering terlibat dalam tugas-tugas non-militer seperti bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, perannya sangat terbukti diandalkan bagi kepentingan umum ini," jelasnya lagi.

Masih kata Abdul Haris, penguatan peran TNI dalam operasi non-militer dapat diintegrasikan dengan filosofi keamanan nasional yang holistik, 

"Mengingat ancaman keamanan saat ini semakin kompleks dan melibatkan berbagai aspek selain militer," ungkap dia.

Abdul Haris pun menegaskan, penguatan peran TNI dalam operasi non militer perlu diperkuat landasan hukum yang jelas.

"Revisi UU TNI yang diinisiasi DPR jadi momentum untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi peran TNI dalam operasi non-militer, termasuk aturan tentang batasan dan mekanisme akuntabilitas agar peran TNI dalam tugas-tugas non-militer tidak melampaui batas dan tetap berada dalam kerangka demokrasi," bebernya.

Dia pun berharap secara kelembagaan, TNI harus menjadi bagian integral dari rencana keamanan nasional yang komprehensif.

"Mencakup rencana kontijensi terhadap ancaman non-tradisional seperti bencana alam, perubahan iklim, terorisme, dan krisis kesehatan. Integrasi ini membutuhkan koordinasi yang baik antara TNI dan semua lembaga terkait," harapnya.

Penulis buku 'Sejarah Kontemporer TNI dan Politik di Indonesia' ini mendorong DPR sebagai penyusun RUU untuk memperkuat filosofi keamanan nasional dan peran TNI.

"TNI sudah terbukti berhasil mereformasi dirinya sebagai lembaga yang paling profesional dalam menjalankan amanat reformasi, kini saatnya DPR dapat mengakomodasi konsep keamanan yang lebih komprehensif guna membangun TNI sebagai garda utama pertahanan negara yang tangguh, kuat dan semakin profesional," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya