Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Urgensi Revisi UU TNI dalam Perspektif Keamanan Nasional

SELASA, 16 JULI 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

UU Nomor 34/2004 tentang TNI dinilai masih memiliki titik lemah terkait filosofi keamanan nasional dan peran TNI.

Hal itu disampaikan Pakar kajian keamanan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Haris Fatgehipon saat mengkaji lebih mendalam UU TNI saat ini.

"UU 34/2004 tentang TNI mengatur lingkup peran, fungsi, dan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Namun, ada beberapa otokritik yang mengindikasikan kelemahan dalam beleid ini terkait dengan filosofi keamanan nasional dan peran TNI," kata Abdul Haris kepada RMOL, Senin malam (15/7).


Dia menjabarkan bahwa UU 34/2004 dinilai kurang mengakomodasi konsep keamanan nasional yang holistik. 

"Keamanan nasional tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. UU ini lebih menekankan pada peran militer dalam menjaga keamanan khususnya menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI, sementara aspek-aspek non-militer kurang mendapat perhatian," jelasnya.

Menurut dia, Indonesia harus banyak mengkaji filosofi keamanan nasional dari pakar, misal Kenneth Waltz seorang pendiri teori realisme struktural atau neorealisme yang berpendapat bahwa struktur anarkis sistem internasional memaksa negara untuk mencari kekuatan dan keamanan.

"Negara bertindak untuk bertahan hidup di bawah ketidakpastian dan ancaman dari negara lain," tukasnya.

Lanjut dia, pakar lainnya seperti Barry Buzan yang memperkenalkan konsep keamanan lebih luas dalam berbagai dimensi juga perlu menjadi rujukan.

"Buzan dalam bukunya "People, States, and Fear" menyarankan bahwa keamanan nasional tidak hanya melibatkan aspek militer, tetapi juga aspek politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Buzan menekankan pentingnya melihat ancaman dalam berbagai dimensi," urainya.

Bagi dia, terlebih secara faktual dihadapkan kondisi geografis Indonesia dalam ring of fire (cincin api kebencanaan), peran TNI sudah terbukti diandalkan dalam tugas kemanusiaan dan kebencanaan ini.

"TNI memiliki tugas pokok untuk pertahanan negara, tetapi juga sering terlibat dalam tugas-tugas non-militer seperti bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, perannya sangat terbukti diandalkan bagi kepentingan umum ini," jelasnya lagi.

Masih kata Abdul Haris, penguatan peran TNI dalam operasi non-militer dapat diintegrasikan dengan filosofi keamanan nasional yang holistik, 

"Mengingat ancaman keamanan saat ini semakin kompleks dan melibatkan berbagai aspek selain militer," ungkap dia.

Abdul Haris pun menegaskan, penguatan peran TNI dalam operasi non militer perlu diperkuat landasan hukum yang jelas.

"Revisi UU TNI yang diinisiasi DPR jadi momentum untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi peran TNI dalam operasi non-militer, termasuk aturan tentang batasan dan mekanisme akuntabilitas agar peran TNI dalam tugas-tugas non-militer tidak melampaui batas dan tetap berada dalam kerangka demokrasi," bebernya.

Dia pun berharap secara kelembagaan, TNI harus menjadi bagian integral dari rencana keamanan nasional yang komprehensif.

"Mencakup rencana kontijensi terhadap ancaman non-tradisional seperti bencana alam, perubahan iklim, terorisme, dan krisis kesehatan. Integrasi ini membutuhkan koordinasi yang baik antara TNI dan semua lembaga terkait," harapnya.

Penulis buku 'Sejarah Kontemporer TNI dan Politik di Indonesia' ini mendorong DPR sebagai penyusun RUU untuk memperkuat filosofi keamanan nasional dan peran TNI.

"TNI sudah terbukti berhasil mereformasi dirinya sebagai lembaga yang paling profesional dalam menjalankan amanat reformasi, kini saatnya DPR dapat mengakomodasi konsep keamanan yang lebih komprehensif guna membangun TNI sebagai garda utama pertahanan negara yang tangguh, kuat dan semakin profesional," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya