Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan BISKITA Trans Depok di Stasiun Light Rail Transit (LRT) Harjamukti, Depok, Jawa Barat/Ist

Politik

Menhub Budi Karya Dorong Pemda Kembangkan BTS untuk Transportasi Massal

SENIN, 15 JULI 2024 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah daerah diminta untuk turut serta dalam penyelenggaraan bus dengan skema layanan buy the service (BTS), yang berfungsi sebagai pengumpan dari dan menuju transportasi massal.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan BISKITA Trans Depok di Stasiun Light Rail Transit (LRT) Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

"Kita harapkan, layanan buy the service (BTS) ini bukan hanya menjadi program pemerintah pusat, tetapi juga menjadi program pemerintah daerah," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).


Layanan BTS adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum, untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat. 

Layanan ini diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, kepada operator, yang akhirnya dinikmati masyarakat.

Menurut Budi Karya, saat ini tercatat sudah ada 11 kota yang telah mengalokasikan APBD-nya untuk layanan BTS, yakni Padang, Pekanbaru, Gorontalo, Batam, Tangerang, Semarang, Surabaya, Bali, Surakarta, Jambi, dan Banjarmasin. 

"Apa yang kita lakukan sekarang adalah stimulus atau percontohan agar antarmoda berjalan dan masyarakat terlayani dengan baik. Ke depan, semoga semakin banyak Pemda melakukannya," katanya.

Adapun BISKITA Trans Depok diluncurkan akan beroperasi selama 16 jam dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Akan ada total 48 titik perhentian dengan total jarak lintasan 34 kilometer. 

Saat ini terdapat 14 unit kendaraan yang siap beroperasi serta 1 unit kendaraan cadangan dengan target sebanyak 7 ritase per unit. Selama 6 bulan di awal beroperasi, layanan ini dapat dinikmati secara gratis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya