Berita

Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara/Net

Politik

Obral HGU 190 Tahun, Jokowi Merusak Komitmen Kedaulatan Negara

SENIN, 15 JULI 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah merusak komitmen kedaulatan negara dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.

“Aturan HGU hingga hampir 200 tahun itu potensial merugikan negara, dan merusak komitmen kedaulatan,” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).

Di sisi lain Dedi menilai ambisi Jokowi membangun IKN juga tidak masuk akal, jika harus mengobral Tanah Air hingga ratusan tahun kepada investor.

Menurutnya, hal itu mengarah pada pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Ambisi Jokowi membangun IKN tidak rasional dan cenderung melanggar konstitusi, dan ini untuk kali kesekian Jokowi melanggar,” sesal pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

“Tentu memprihatinkan, Jokowi seolah kehilangan wibawa dalam mencari dan menarik investor. Jangan sampai investor jauh lebih berkuasa di negara ini dibanding pemerintah,” tegas Dedi lagi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres itu juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal itu, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7).

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya