Berita

Cold Storage/Ist

Bisnis

Cold Storage Pacu Kestabilan Harga Ikan dan Strategi Bisnis

SENIN, 15 JULI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam rangka mengoptimalkan daya serap hasil tangkapan nelayan dan logistik perikanan, peran gudang beku (cold storage) sangat besar untuk menjamin logistik perikanan. 

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PDSPKP KKP), Budi Sulistiyo memaparkan, dari 931 gudang beku yang tersebar di Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.

"Hasil pantauan tim di lapangan keterisian gudang beku di bawah 50 persen, artinya normal," terang Budi Sulistyo dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (14/7).


Dia menegaskan saat ini pemilik ikan juga memiliki strategi dagang untuk menjual produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, penyimpanan di cold storage berkorelasi dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan. 

"Barang akan dilepas ketika secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.

Lanjut dia, KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan di gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola cold storage dengan offtaker atau eksportir dan mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar. 

Selain itu, modelling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa menjadi benchmarking karena ikan didaratkan di zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di gudang pendingin di Pulau Jawa.

"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi bahan baku industri dan konsumsi," jelas Budi. 

Guna memaksimalkan penyerapan ikan di saat panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan. 

Budi menyebut SRG juga ditujukan untuk membantu nelayan dalam mengakses permodalan serta dapat digunakan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga ikan. 

Langkah lain yang dilaksanakan dalam mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan memfasilitasi kerja sama distribusi dari pusat produksi ke industri pengolahan. 

"Pada saat harga turun ikan dapat disimpan dan dijual saat harga ikan telah membaik (tunda jual), SRG ini program kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga memastikan kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat, serta hanya diperbolehkan terutama untuk jenis ikan yang tidak ada di perairan Indonesia. 

Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan volume dan nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 menurun masing-masing sebesar 51 persen dan 38 persen dibanding periode yang sama tahun 2023.

Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa meningkatkan penyerapan ikan untuk pemenuhan gizi masyarakat merupakan upaya untuk membantu kesejahteraan pelaku utama perikanan, seperti nelayan dan pembudidaya.   

“Ini sebagai satu pesan untuk peningkatan gizi, supaya gizi masyarakat meningkat dengan mengonsumsi ikan. Karena ikan ini bisa kita produksi di dalam negeri sendiri,” kata Trenggono.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya