Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN)/Rep

Politik

HGU 190 Tahun di IKN Seperti Zaman Penjajahan Belanda

MINGGU, 14 JULI 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Izin penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara saat ini sudah seperti zaman penjajahan Belanda di Indonesia, yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya juga disesuaikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/7).

Menurutnya, pemerintah telah abai terhadap kepentingan rakyat, dengan memberikan izin kepada investor hingga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun untuk dua siklus.


"Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera.

Pemberian HGU sampai 190 tahun ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.

Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya