Berita

Bulang menjadi tersangka ketiga aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6)/Istimewa

Presisi

Bakar Rumah Wartawan Karo, 2 Tersangka Diupah Masing-masing Rp1 Juta

MINGGU, 14 JULI 2024 | 01:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hanya diupah masing-masing Rp1 juta, dua orang tersangka RAS dan YT tega membakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. 

Hal itu terungkap usai polisi memeriksa tersangka ketiga, Bulang, yang memberikan uang atau upah sejumlah Rp2 juta kepada para eksekutor untuk membakar rumah di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6). 

"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (13/7). 


Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu untuk dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu. 

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut. 

"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," jelas Hadi Wahyudi. 

Tak hanya itu, Bulang juga memberikan fasilitas motor kepada kedua pelaku. 

"Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matic yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," tandas Hadi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya