Berita

TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Wanti-wanti KPU cuma Punya 45 Hari Selesaikan PSU

SABTU, 13 JULI 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di beberapa daerah tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat mengawasi PSU di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7).

"Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya," ujar Puadi.


Dia menyebutkan, jangka waktu yang diberikan MK cukup sempit, sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sejumlah daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Karena (MK hanya) memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari. Termasuk diawali proses PSU, nanti setelah PSU rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi," urainya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya di daerah-daerah tidak berhenti di pelaksanaan PSU pada hari ini, tetapi juga terus berlanjut hingga penetapan hasilnya nanti.

"Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang," demikian Puadi menambahkan.

Terdapat lima provinsi yang melaksanakan PSU pada hari ini, yang tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.

Diantaranya di Riau, Papua Pegunungan, Kalimantan Utara, Gorontalo, serta di Sumatera Barat.

Khusus di Gorontalo, terdapat 863 TPS di dua kabupaten kota yaitu Boalemo dan Pohuwato yang melaksanakan PSU.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya