Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Ditegaskan Lewat Surat Edaran

Pegawai KPK Dilarang Judol Hingga Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

SABTU, 13 JULI 2024 | 01:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai 17 orang pegawai dan mantan pegawai terlibat judi online, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bermain judi online (judol) dan larangan pinjam uang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan judol. Untuk itu, KPK sudah mengeluarkan SE.

"Itu terkait larangan bermain judi online, dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online. Jadi itu digabung jadi satu di dalam satu surat edaran," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).


Sementara itu terkait adanya 8 pegawai KPK yang masih aktif terlibat judol, hingga saat ini masih berproses di Inspektorat KPK.

"Kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya. Jadi kita tunggu sama-sama. Pada prinsipnya KPK mendukung, kalau judi online itu perbuatan yang merusak, sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sudah menerima 17 nama dari Satgas judi online yang turut bermain judi online. Akan tetapi, dari data kepegawaian, hanya 8 orang yang masih berstatus sebagai pegawai KPK.

"Yang 9 (orang lainnya) itu sudah ada yang dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga yang kemarin yang penjaga Rutan, 60-an pungli itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7).

Lanjut Alex, pimpinan KPK sudah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami keterangan kedelapan pegawai dimaksud.

"Berapa jumlahnya? sebetulnya jumlahnya nggak besar, ada yang cuma Rp100 ribu, yang paling gede itu Rp74 juta itu pun 300 kali transaksinya. Jadi sebetulnya ya relatif kecil ya. Yang mungkin sebagian besar, kebanyakan ya itu tadi Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu. Mungkin pas lagi iseng kali ya, menganggur, bengong, main-main itulah," ungkap Alex.

Dia pun mengaku belum mengetahui sejak kapan para pegawai tersebut bermain judol.

"Kami belum mengklarifikasi kapan dia melakukan itu. Kalau sudah tahun lalu, sekarang udah nggak, ya sudah lah ngapain. Ya itu tadi kan, karena iseng-iseng saja. Jadi prinsipnya itu, jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 tadi itu Rp111 juta jumlahnya," pungkas Alex.

Dalam perkembangannya, Tessa membeberkan nilai total deposit yang dilakukan oleh 8 pegawai KPK saat bermain judol.

"Riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar Rp16,8 juta," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (10/7).

Tessa menjelaskan, dari 8 orang pegawai yang masih aktif itu, total deposit pada 2023 paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi atau frekuensi deposit. Sedangkan frekuensi deposit paling kecil sebesar Rp200 ribu dengan 2 kali transaksi dengan total deposit tahun 2023 sebesar Rp16.872.500.

"Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali," pungkas Tessa.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya