Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Ditegaskan Lewat Surat Edaran

Pegawai KPK Dilarang Judol Hingga Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

SABTU, 13 JULI 2024 | 01:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai 17 orang pegawai dan mantan pegawai terlibat judi online, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bermain judi online (judol) dan larangan pinjam uang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan judol. Untuk itu, KPK sudah mengeluarkan SE.

"Itu terkait larangan bermain judi online, dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online. Jadi itu digabung jadi satu di dalam satu surat edaran," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).


Sementara itu terkait adanya 8 pegawai KPK yang masih aktif terlibat judol, hingga saat ini masih berproses di Inspektorat KPK.

"Kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya. Jadi kita tunggu sama-sama. Pada prinsipnya KPK mendukung, kalau judi online itu perbuatan yang merusak, sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sudah menerima 17 nama dari Satgas judi online yang turut bermain judi online. Akan tetapi, dari data kepegawaian, hanya 8 orang yang masih berstatus sebagai pegawai KPK.

"Yang 9 (orang lainnya) itu sudah ada yang dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga yang kemarin yang penjaga Rutan, 60-an pungli itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7).

Lanjut Alex, pimpinan KPK sudah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami keterangan kedelapan pegawai dimaksud.

"Berapa jumlahnya? sebetulnya jumlahnya nggak besar, ada yang cuma Rp100 ribu, yang paling gede itu Rp74 juta itu pun 300 kali transaksinya. Jadi sebetulnya ya relatif kecil ya. Yang mungkin sebagian besar, kebanyakan ya itu tadi Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu. Mungkin pas lagi iseng kali ya, menganggur, bengong, main-main itulah," ungkap Alex.

Dia pun mengaku belum mengetahui sejak kapan para pegawai tersebut bermain judol.

"Kami belum mengklarifikasi kapan dia melakukan itu. Kalau sudah tahun lalu, sekarang udah nggak, ya sudah lah ngapain. Ya itu tadi kan, karena iseng-iseng saja. Jadi prinsipnya itu, jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 tadi itu Rp111 juta jumlahnya," pungkas Alex.

Dalam perkembangannya, Tessa membeberkan nilai total deposit yang dilakukan oleh 8 pegawai KPK saat bermain judol.

"Riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar Rp16,8 juta," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (10/7).

Tessa menjelaskan, dari 8 orang pegawai yang masih aktif itu, total deposit pada 2023 paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi atau frekuensi deposit. Sedangkan frekuensi deposit paling kecil sebesar Rp200 ribu dengan 2 kali transaksi dengan total deposit tahun 2023 sebesar Rp16.872.500.

"Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali," pungkas Tessa.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya