Berita

Kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong di Komisi Yudisial (KY)/Ist

Hukum

KY Diminta Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Cibinong

JUMAT, 12 JULI 2024 | 22:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator tim kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong, Thio Riyono mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (12/7) untuk mempertanyakan pengaduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik. 

Menurut Thio, majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Laporan dilakukan kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong pada Jumat (28/6).

"Pihak KY menyediakan waktu 14 hari kerja untuk mempelajari pengaduan kami, makanya hari ini kami kembali ke KY," kata Thio dalam keterangannya.

Hasil pengecekan, diperoleh penjelasan bahwa KY masih mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibinong.

"Berkas pengaduan masih dipelajari oleh KY," kata Surya, staf bagian pengaduan KY ketika ditemui tim kuasa hukum Lukita.
 
Surya menambahkan, pihak KY kembali memberi waktu 14 hari kerja untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Cibinong.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya di beli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.


Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya