Berita

Kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong di Komisi Yudisial (KY)/Ist

Hukum

KY Diminta Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Cibinong

JUMAT, 12 JULI 2024 | 22:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator tim kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong, Thio Riyono mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (12/7) untuk mempertanyakan pengaduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik. 

Menurut Thio, majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Laporan dilakukan kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong pada Jumat (28/6).

"Pihak KY menyediakan waktu 14 hari kerja untuk mempelajari pengaduan kami, makanya hari ini kami kembali ke KY," kata Thio dalam keterangannya.

Hasil pengecekan, diperoleh penjelasan bahwa KY masih mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibinong.

"Berkas pengaduan masih dipelajari oleh KY," kata Surya, staf bagian pengaduan KY ketika ditemui tim kuasa hukum Lukita.
 
Surya menambahkan, pihak KY kembali memberi waktu 14 hari kerja untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Cibinong.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya di beli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya