Berita

Kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong di Komisi Yudisial (KY)/Ist

Hukum

KY Diminta Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Cibinong

JUMAT, 12 JULI 2024 | 22:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator tim kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong, Thio Riyono mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (12/7) untuk mempertanyakan pengaduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik. 

Menurut Thio, majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Laporan dilakukan kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong pada Jumat (28/6).

"Pihak KY menyediakan waktu 14 hari kerja untuk mempelajari pengaduan kami, makanya hari ini kami kembali ke KY," kata Thio dalam keterangannya.


Hasil pengecekan, diperoleh penjelasan bahwa KY masih mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibinong.

"Berkas pengaduan masih dipelajari oleh KY," kata Surya, staf bagian pengaduan KY ketika ditemui tim kuasa hukum Lukita.
 
Surya menambahkan, pihak KY kembali memberi waktu 14 hari kerja untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Cibinong.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya di beli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya