Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Istimewa

Politik

MK Mulai Uji Persyaratan Usia Cakada

JUMAT, 12 JULI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan yang mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah (Cakada) pada Jumat (12/7).

Adapun Pemohon Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini adalah A. Fahrur Rozi yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee yang merupakan mahasiswa Podomoro University.

Secara khusus, para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat batas usia paling rendah untuk menjadi calon kepala daerah karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.


“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak adanya pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Qusyairi, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Jumat (12/7).

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota

Di mana Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Namun terdapat perbedaan penafsiran pasal tersebut antara KPU dengan Mahkamah Agung (MA). KPU menerjemahkan persyaratan usia minimal tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, MA menilai dan menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon kepala daerah harus diberlakukan.

Sehingga, dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala daerah terkait persyaratan usia minimal kepala daerah dimaksud terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, demi menjamin kepastian hukum, dalam petitumnya para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Menurut hakim, Pemohon belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, apabila ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024, maka para Pemohon harus menjelaskan urgensi Mahkamah mesti segera memutus perkara ini.

“Karena ini penetapan calon akan dimulai kapan lihat sekuens waktu tahapan Pilkada itu sehingga ini perlu diputus lebih cepat oleh Mahkamah atau kalau begitu tidak usah, diputus untuk 2030 saja atau 2029 begitu, kan bisa juga kan, nah itu harus dijelaskan urgensinya,” kata Saldi.

Di ujung persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan selambatnya diterima Kepaniteraan MK pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya