Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Istimewa

Politik

MK Mulai Uji Persyaratan Usia Cakada

JUMAT, 12 JULI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan yang mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah (Cakada) pada Jumat (12/7).

Adapun Pemohon Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini adalah A. Fahrur Rozi yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee yang merupakan mahasiswa Podomoro University.

Secara khusus, para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat batas usia paling rendah untuk menjadi calon kepala daerah karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.


“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak adanya pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Qusyairi, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Jumat (12/7).

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota

Di mana Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Namun terdapat perbedaan penafsiran pasal tersebut antara KPU dengan Mahkamah Agung (MA). KPU menerjemahkan persyaratan usia minimal tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, MA menilai dan menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon kepala daerah harus diberlakukan.

Sehingga, dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala daerah terkait persyaratan usia minimal kepala daerah dimaksud terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, demi menjamin kepastian hukum, dalam petitumnya para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Menurut hakim, Pemohon belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, apabila ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024, maka para Pemohon harus menjelaskan urgensi Mahkamah mesti segera memutus perkara ini.

“Karena ini penetapan calon akan dimulai kapan lihat sekuens waktu tahapan Pilkada itu sehingga ini perlu diputus lebih cepat oleh Mahkamah atau kalau begitu tidak usah, diputus untuk 2030 saja atau 2029 begitu, kan bisa juga kan, nah itu harus dijelaskan urgensinya,” kata Saldi.

Di ujung persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan selambatnya diterima Kepaniteraan MK pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya