Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Istimewa

Politik

MK Mulai Uji Persyaratan Usia Cakada

JUMAT, 12 JULI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan yang mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah (Cakada) pada Jumat (12/7).

Adapun Pemohon Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini adalah A. Fahrur Rozi yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee yang merupakan mahasiswa Podomoro University.

Secara khusus, para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat batas usia paling rendah untuk menjadi calon kepala daerah karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak adanya pengakuan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Qusyairi, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Jumat (12/7).

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota

Di mana Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Namun terdapat perbedaan penafsiran pasal tersebut antara KPU dengan Mahkamah Agung (MA). KPU menerjemahkan persyaratan usia minimal tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, MA menilai dan menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon kepala daerah harus diberlakukan.

Sehingga, dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala daerah terkait persyaratan usia minimal kepala daerah dimaksud terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan demikian, demi menjamin kepastian hukum, dalam petitumnya para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Menurut hakim, Pemohon belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, apabila ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024, maka para Pemohon harus menjelaskan urgensi Mahkamah mesti segera memutus perkara ini.

“Karena ini penetapan calon akan dimulai kapan lihat sekuens waktu tahapan Pilkada itu sehingga ini perlu diputus lebih cepat oleh Mahkamah atau kalau begitu tidak usah, diputus untuk 2030 saja atau 2029 begitu, kan bisa juga kan, nah itu harus dijelaskan urgensinya,” kata Saldi.

Di ujung persidangan, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan selambatnya diterima Kepaniteraan MK pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. 

Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas di Rumah Dinas, Ini Kronologisnya

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:00

Pakar: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Kebutuhan Ketatanegaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:50

Pakai Batik Warna Kuning, Ketum Golkar Hadiri Deklarasi Soksi

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:42

Menhub Dorong Optimalisasi Inaportnet untuk Peningkatan Layanan Logistik

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:35

Kritik Pencabutan IUP oleh BKPM, Deolipa: Pemerintah Jangan Zalim

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:33

Natalius Pigai Soroti Keberhasilan NYT Identifikasi 46 Anak Ukraina yang Diculik Rusia

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:28

PDI Perjuangan Masih Godok Bacalon Untuk Pilkada Deli Serdang 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:27

Ketum PBNU Bongkar Obrolan Lima Nahdliyin dengan Presiden Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:10

Lebih dari 2.000 Mobil Listrik Terjual pada Juni 2024, Ini Merek Paling Laku

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:08

Sofyan Tan: 60 Persen Kunjungan Wisatawan Mancanegara Karena Budaya Indonesia

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:54

Selengkapnya