Berita

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng yang jadi tersangka penggelapan dana Rp1,3 miliar/Ist

Presisi

Batara Ageng Gelapkan Dana Rp1,3 M Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng melakukan penggelapan dana dengan total mencapai Rp1,3 miliar. 

Rupanya Batara, memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi. 

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. 


"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," kata AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menceritakan penanganan perkara. 

Sebelumnya, Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Kepada penyidik, Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan ke Fujianti. 

Rupanya, uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti. 

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restorative justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Tomi. 

Batara Ageng pun dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya