Berita

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng yang jadi tersangka penggelapan dana Rp1,3 miliar/Ist

Presisi

Batara Ageng Gelapkan Dana Rp1,3 M Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng melakukan penggelapan dana dengan total mencapai Rp1,3 miliar. 

Rupanya Batara, memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi. 

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. 


"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," kata AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menceritakan penanganan perkara. 

Sebelumnya, Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Kepada penyidik, Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan ke Fujianti. 

Rupanya, uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti. 

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restorative justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Tomi. 

Batara Ageng pun dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya