Berita

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng yang jadi tersangka penggelapan dana Rp1,3 miliar/Ist

Presisi

Batara Ageng Gelapkan Dana Rp1,3 M Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen

KAMIS, 11 JULI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan manajer influencer Fujianti, Batara Ageng melakukan penggelapan dana dengan total mencapai Rp1,3 miliar. 

Rupanya Batara, memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi. 

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. 

"Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022," kata AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menceritakan penanganan perkara. 

Sebelumnya, Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Kepada penyidik, Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadinya dan tidak dilaporkan ke Fujianti. 

Rupanya, uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti. 

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restorative justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Tomi. 

Batara Ageng pun dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya