Berita

Keributan pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Pendukung Syahrul Yasin Limpo Halangi Hingga Aniaya Wartawan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan pendukung halangi kerja wartawan hingga mengejar dan menendang salah satu kameramen stasiun televisi swasta nasional.

Pantauan Redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghalang-halangi wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai pembacaan putusan atau vonis di depan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL ke luar dari area pengadilan itu mengakibatkan banyak wartawan yang terjatuh akibat terdorong mereka.


Akibatnya, aksi saling dorong dan makian dari pendukung SYL yang beberapa di antaranya mengenakan kemeja organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tidak terkendali.

Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan ini pun berupaya meredakan amarah dari para pendukung SYL.

Bahkan, salah satu kameramen stasiun televisi nasional swasta sampai dikejar-kejar hingga ke samping gedung pengadilan. Tak hanya itu, seorang kameramen itu juga terlihat ditendang oleh salah satu orang mengejarnya.

Bahkan, kameranya pun sempat dipukul. Tak hanya, tak sedikit alat kerja wartawan seperti kamera dan handphone yang terjatuh, hingga tripod milik berbagai stasiun televisi yang rusak atas insiden itu.

Salah satu kameramen yang diserang pendukung SYL yang mengenakan baju bertuliskan ormas Formasi itu mengatakan, dirinya dikejar-kejar oleh pendukung SYL setelah alat kerjanya rusak.

"Iya dikejar-kejar. Gue bertahan, mereka ramai, sudah ditendang," kata Bodhiya Vimala, kameramen salah satu stasiun televisi.

Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak.

"Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, tripod MNC (yang rusak)," pungkas Vimala.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya