Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Dapat Banyak Penghargaan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada alasan khusus yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya karena SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, hingga berkontribusi dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19.

Hal itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa SYL saat membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan keadaan yang memberatkan hukuman untuk SYL. Di mana menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7).

Selain itu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," terang Hakim Ketua Rianto.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto membeberkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa SYL. Menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL telah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ungkap Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, terdakwa SYL juga bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Lalu terdakwa SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil Tipikor yang dilakukan dirinya.

Dalam putusannya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan terhadap SYL ini lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut SYL divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya