Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Dapat Banyak Penghargaan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada alasan khusus yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya karena SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, hingga berkontribusi dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19.

Hal itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa SYL saat membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan keadaan yang memberatkan hukuman untuk SYL. Di mana menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7).

Selain itu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," terang Hakim Ketua Rianto.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto membeberkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa SYL. Menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL telah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ungkap Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, terdakwa SYL juga bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Lalu terdakwa SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil Tipikor yang dilakukan dirinya.

Dalam putusannya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan terhadap SYL ini lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut SYL divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya