Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Dapat Banyak Penghargaan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada alasan khusus yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya karena SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, hingga berkontribusi dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19.

Hal itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa SYL saat membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan keadaan yang memberatkan hukuman untuk SYL. Di mana menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7).

Selain itu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," terang Hakim Ketua Rianto.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto membeberkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa SYL. Menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL telah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ungkap Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, terdakwa SYL juga bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Lalu terdakwa SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil Tipikor yang dilakukan dirinya.

Dalam putusannya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan terhadap SYL ini lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut SYL divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya