Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)/RMOL

Hukum

Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Dapat Banyak Penghargaan

KAMIS, 11 JULI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada alasan khusus yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya karena SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, hingga berkontribusi dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19.

Hal itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa SYL saat membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan keadaan yang memberatkan hukuman untuk SYL. Di mana menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7).

Selain itu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," terang Hakim Ketua Rianto.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto membeberkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa SYL. Menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL telah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ungkap Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, terdakwa SYL juga bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Lalu terdakwa SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil Tipikor yang dilakukan dirinya.

Dalam putusannya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan terhadap SYL ini lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut SYL divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya