Berita

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP RI di Kantor KPU Lampung untuk perkara dugaan suap anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Kamis (11/7)/RMOLLampung

Nusantara

Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Mulai Disidang DKPP

KAMIS, 11 JULI 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7).

Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ferry Triatmojo.

Seluruh Ketua dan Bawaslu Lampung hadir dalam sidang KEPP ini. Begitu juga dengan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi bersama seluruh Komisioner KPU setempat, mulai dari Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.


Hadir pula Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP, dan Hasanuddin Alam.

Termasuk dihadiri oleh 2 orang saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

Adapun sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa (unsur masyarakat).

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam perkara ini, selain Fery, 3 penyelenggara lainnya juga terlibat. Yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Mereka terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya