Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BEM SI Kerakyatan Minta DPR Hentikan Revisi UU TNI

RABU, 10 JULI 2024 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI diminta untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Desakan itu disampaikan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan dalam pernyataan sikap seiring berjalannya revisi UU TNI.

"Mendesak DPR RI agar menghentikan pembahasan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU 34/2004 Tentara Nasional Indonesia," ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).


Dikatakan Satria, dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut terdapat masalah serius. Yaitu dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI/TNI yang di masa lalu telah merusak tata kelola demokrasi dan meminggirkan hak asasi manusia (HAM).

Katanya, BEM SI berpendapat bahwa pembahasan revisi UU TNI menunjukkan bahwa DPR RI sebagai pengusul telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI sekaligus telah mengantarkan Indonesia kedepan pintu gerbang otoritarianisme dan militerisme baru.

"Kita tahu kekuasaan otoritarian Orde Baru yang bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," katanya.

"Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia," imbuhnya.

Dia mengingatkan, amanat penghapusan Dwifungsi yang tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amandemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.

Namun, masih kata Satria, peluang Dwifungsi ABRI ini kembali dibukakan jalan. Tepatnya, dengan membuat penempatan prajurit aktif di lembaga pemerintahan melalui revisi UU TNI.

"Meskipun RUU ini mengatur bahwa penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil," urainya.

Karena itu, ditegaskan Satria, BEM SI Kerakyatan mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan undang-undang," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya