Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BEM SI Kerakyatan Minta DPR Hentikan Revisi UU TNI

RABU, 10 JULI 2024 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI diminta untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Desakan itu disampaikan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan dalam pernyataan sikap seiring berjalannya revisi UU TNI.

"Mendesak DPR RI agar menghentikan pembahasan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU 34/2004 Tentara Nasional Indonesia," ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).


Dikatakan Satria, dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut terdapat masalah serius. Yaitu dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI/TNI yang di masa lalu telah merusak tata kelola demokrasi dan meminggirkan hak asasi manusia (HAM).

Katanya, BEM SI berpendapat bahwa pembahasan revisi UU TNI menunjukkan bahwa DPR RI sebagai pengusul telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI sekaligus telah mengantarkan Indonesia kedepan pintu gerbang otoritarianisme dan militerisme baru.

"Kita tahu kekuasaan otoritarian Orde Baru yang bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," katanya.

"Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia," imbuhnya.

Dia mengingatkan, amanat penghapusan Dwifungsi yang tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amandemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.

Namun, masih kata Satria, peluang Dwifungsi ABRI ini kembali dibukakan jalan. Tepatnya, dengan membuat penempatan prajurit aktif di lembaga pemerintahan melalui revisi UU TNI.

"Meskipun RUU ini mengatur bahwa penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil," urainya.

Karena itu, ditegaskan Satria, BEM SI Kerakyatan mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan undang-undang," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya