Berita

Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Hukum

Pelaku Pornoaksi Divonis 16 Bulan Penjara

Denda Rp100 Juta
RABU, 10 JULI 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornoaksi bernama Holil (35), warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Jember, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Holil terbukti melakukan pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.


"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).

Holil juga dijatuhkan vonis denda p100 juta, subsider 3 bulan penjara

Kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa.

"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya," kata Ikhya.

Sebab, menurut Ikhya, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, dan gangguan psikologis bawaan.

Holil ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu.

Modusnya Holil berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun dengan membuka celana dan memamerkan alat vitalnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya