Berita

Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Hukum

Pelaku Pornoaksi Divonis 16 Bulan Penjara

Denda Rp100 Juta
RABU, 10 JULI 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornoaksi bernama Holil (35), warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Jember, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Holil terbukti melakukan pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.


"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).

Holil juga dijatuhkan vonis denda p100 juta, subsider 3 bulan penjara

Kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa.

"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya," kata Ikhya.

Sebab, menurut Ikhya, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, dan gangguan psikologis bawaan.

Holil ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu.

Modusnya Holil berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun dengan membuka celana dan memamerkan alat vitalnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya