Berita

Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Hukum

Pelaku Pornoaksi Divonis 16 Bulan Penjara

Denda Rp100 Juta
RABU, 10 JULI 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornoaksi bernama Holil (35), warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Jember, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember,Holil terbukti melakukan pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.


"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).

Holil juga dijatuhkan vonis denda p100 juta, subsider 3 bulan penjara

Kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa.

"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya," kata Ikhya.

Sebab, menurut Ikhya, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, dan gangguan psikologis bawaan.

Holil ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu.

Modusnya Holil berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun dengan membuka celana dan memamerkan alat vitalnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya