Berita

Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar/Istimewa

Politik

Anggota DPR Pertanyakan Kejanggalan di PT KFI

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kejanggalan di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII DPR RI dengan PT KFI, Senin kemarin (8/7).

Beberapa kejanggalan tersebut, dituturkan anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, antara lain kekosongan posisi direktur utama dari perusahaan pengelola smelter nikel di Kalimantan Timur itu.

"PT KFI sebagai perseroan terbatas (PT) seharusnya memiliki direktur utama. Apalagi dalam UU PT sendiri disebutkan, jika ada dua direksi dalam satu perusahaan, satu orang menjabat sebagai dirut," jelasnya, kepada awak media, Selasa (9/7).


PT KFI yang berdasarkan dokumen AHU sahamnya dimiliki perusahaan asal China Santa Taihuitong New Material Co Ltd senilai Rp1,12 triliun dan PT PT Nityasa Prima senilai Rp125 miliar, lanjut Gunhar, bisa menunjuk satu orang sebagai direktur utama. Sosok dirut ini yang nanti bertanggung jawab atas berbagai permasalahan serius, seperti insiden kebakaran smelter.

"Bagaimana mekanisme tanggung jawab jika terjadi kejadian serius seperti insiden kebakaran smelter, yang kerap terjadi, jika PT KFI tak punya dirut?" tanyanya.

Hal lain yang dipertanyakan oleh politikus PDIP ini adalah terkait pengakuan PT KFI yang selama ini mengimpor nikel dari Filipina sebanyak 51 ribu ton. Padahal Indonesia merupakan termasuk pemasok nikel terbesar di dunia.

"Impor bahan baku nikel dari Filipina itu harus dipaparkan secara detail datanya, baik jumlah, kualitas, maupun peruntukannya. Apakah benar pasokan nikel asal Filipina ini hanya untuk memenuhi kekurangan pasokan nikel dari trader nikel dalam negeri?" tutur Gunhar.

Sebelumnya, Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), pada Senin (8/7). RDPU ini dilakukan sebagai respons atas insiden kebakaran di smelter nikel pada Oktober 2023 dan 16 Mei 2024 lalu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya