Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7)/Ist

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Pemalsu Izin Tambang ke Lapas Cibinong

SELASA, 09 JULI 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7).

Winoto dieksekusi terkait kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terhadap PT. Global Bara Mandiri.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilakukan Eksekusi terpidana atas nama Winoto Kartono Then,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dalam keterangan resmi.


Lanjut Lingga, Winoto didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023,” jelas Lingga.

Tak hanya kasus ini, Winoto juga diduga terindikasi pemalsuan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang pernah terungkap dalam investigasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya 21 IUP yang diduga palsu sudah berproduksi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya