Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7)/Ist

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Pemalsu Izin Tambang ke Lapas Cibinong

SELASA, 09 JULI 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/7).

Winoto dieksekusi terkait kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terhadap PT. Global Bara Mandiri.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilakukan Eksekusi terpidana atas nama Winoto Kartono Then,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dalam keterangan resmi.


Lanjut Lingga, Winoto didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023,” jelas Lingga.

Tak hanya kasus ini, Winoto juga diduga terindikasi pemalsuan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang pernah terungkap dalam investigasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya 21 IUP yang diduga palsu sudah berproduksi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya