FGD Indeks Kemerdekaan Pers di Ambon, Maluku/Ist
Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tidak bisa dipandang sebelah mata. Insan pers dan lembaga terkait harus mengambil sikap demi perbaikan ke depan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI), Dino Umahuk merespons temuan survei IKP tahun 2023 yang merosot di angka 71,57. Padahal di tahun 2022, nilai IKP cukup tinggi di angka 77,88.
Menurut Dino, penurunan IKP tersebut memerlukan treatment khusus demi perbaikan dunia pers. Temuan survei IKP diakui sejalan dengan tren IKP global yang juga menurun.
IKP Indonesia, kata Dino, masih di bawah Malaysia dan Timor Leste. Ia menyoroti meningkatnya perilaku koersif di kalangan warga.
"Aktor yang menghambat kebebasan sipil tumbuh di tengah warga,” kata Dino saat hadir di Focus Discussion Group (FGD) Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (AIPK) Provinsi Maluku Tahun 2024, di Swiss BelHotel Ambon, Maluku, Selasa (9/7).
Hasil temuan survei IKP sesuai dengan realitas di daerah, khususnya terkait kondisi kesehatan perusahaan pers. JMSI juga terus melakukan klasifikasi terhadap perusahaan-perusahaan media yang menjadi anggota JMSI untuk memetakan kondisi mereka.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, nilai IKP 2023 meski menurun dari tahun lalu masih masuk kategori “Baik”, yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.
“Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu,” ungkap Ninik yang juga hadir dalam FGD tersebut.
Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), pada tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya menjadi 75,27 (tahun 2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).
Ninik menjelaskan, ada sejumlah indikator yang memberi kontribusi terhadap turunnya nilai IKP 2023. Pada lingkungan politik antara lain indikator “Kebebasan dari Intervensi”, dan “Kebebasan dari Kekerasan” yang turun sekitar 7 poin.
Pada lingkungan ekonomi terjadi pada indikator “Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat” yang turun 8 poin. Sedangkan pada lingkungan hukum penurunan terbesar (sekitar 8-9 poin) terjadi pada pada dua indikator yaitu “Kriminalisasi dan Intimidasi Pers” dan “Etika Pers”.
Lebih jauh Ninik Rahayu mengungkapkan, selama tahun 2022 masih terjadi kekerasan terhadap pers, baik terhadap wartawan maupun media. Kekerasan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik, termasuk kekerasan melalui sarana digital.
Demikian pula, intervensi terhadap
newsroom, baik dari luar maupun dari dalam, masih terjadi.
“Semua ini memberi kontribusi bagi penurunan angka IKP 2023,” tuturya.
Di lingkungan ekonomi, media di banyak daerah mengalami masalah ketergantungan pada kelompok-kelompok ekonomi kuat. Sebagian besar media di daerah menjalin “kerjasama” berita berbayar dengan pemda.
“Tak sedikit media yang mengandalkan pemasangan iklan dan berita berbayar dari pemda, pengguna APBD, sebagai sumber pemasukan utama, sehingga mereka rentan terkooptasi oleh kepentingan pemerintah daerah setempat,” tandas Ketua Dewan Pers.