Berita

FGD Indeks Kemerdekaan Pers di Ambon, Maluku/Ist

Nusantara

JMSI: Perlu Treatment Khusus Atasi Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers

SELASA, 09 JULI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tidak bisa dipandang sebelah mata. Insan pers dan lembaga terkait harus mengambil sikap demi perbaikan ke depan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI), Dino Umahuk merespons temuan survei IKP tahun 2023 yang merosot di angka 71,57. Padahal di tahun 2022, nilai IKP cukup tinggi di angka 77,88.

Menurut Dino, penurunan IKP tersebut memerlukan treatment khusus demi perbaikan dunia pers. Temuan survei IKP diakui sejalan dengan tren IKP global yang juga menurun.


IKP Indonesia, kata Dino, masih di bawah Malaysia dan Timor Leste. Ia menyoroti meningkatnya perilaku koersif di kalangan warga.

"Aktor yang menghambat kebebasan sipil tumbuh di tengah warga,” kata Dino saat hadir di Focus Discussion Group (FGD) Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (AIPK) Provinsi Maluku Tahun 2024, di Swiss BelHotel Ambon, Maluku, Selasa (9/7).

Hasil temuan survei IKP sesuai dengan realitas di daerah, khususnya terkait kondisi kesehatan perusahaan pers. JMSI juga terus melakukan klasifikasi terhadap perusahaan-perusahaan media yang menjadi anggota JMSI untuk memetakan kondisi mereka.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, nilai IKP 2023 meski menurun dari tahun lalu masih masuk kategori “Baik”, yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.

“Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu,” ungkap Ninik yang juga hadir dalam FGD tersebut.

Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), pada tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya menjadi 75,27 (tahun 2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).

Ninik menjelaskan, ada sejumlah indikator yang memberi kontribusi terhadap turunnya nilai IKP 2023. Pada lingkungan politik antara lain indikator “Kebebasan dari Intervensi”, dan “Kebebasan dari Kekerasan” yang turun sekitar 7 poin.

Pada lingkungan ekonomi terjadi pada indikator “Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat” yang turun 8 poin. Sedangkan pada lingkungan hukum penurunan terbesar (sekitar 8-9 poin) terjadi pada pada dua indikator yaitu “Kriminalisasi dan Intimidasi Pers” dan “Etika Pers”.

Lebih jauh Ninik Rahayu mengungkapkan, selama tahun 2022 masih terjadi kekerasan terhadap pers, baik terhadap wartawan maupun media. Kekerasan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik, termasuk kekerasan melalui sarana digital.

Demikian pula, intervensi terhadap newsroom, baik dari luar maupun dari dalam, masih terjadi.

“Semua ini memberi kontribusi bagi penurunan angka IKP 2023,” tuturya.

Di lingkungan ekonomi, media di banyak daerah mengalami masalah ketergantungan pada kelompok-kelompok ekonomi kuat. Sebagian besar media di daerah menjalin “kerjasama” berita berbayar dengan pemda.

“Tak sedikit media yang mengandalkan pemasangan iklan dan berita berbayar dari pemda, pengguna APBD, sebagai sumber pemasukan utama, sehingga mereka rentan terkooptasi oleh kepentingan pemerintah daerah setempat,” tandas Ketua Dewan Pers.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya