Berita

Jemaah kelompok terbang (kloter) 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-9) kembali ke hotel usai dapat info delay penerbangan Garuda Indonesia/Ist

Dunia

Parah! Garuda Tunda Penerbangan Jemaah Haji sampai 28 Jam

SELASA, 09 JULI 2024 | 02:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tahapan pemulangan jemaah haji ke Tanah Air oleh maskapai Garuda Indonesia lagi-lagi mengalami penundaan atau delay. Tak tanggung-tanggung, delay ini bahkan terjadi hingga 28 jam atau tertunda lebih dari satu hari satu malam.

Jemaah yang mengalami penundaan penerbangan itu berasal dari kelompok terbang (kloter) 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-9). Mereka berjumlah 324 jemaah yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Salah seorang jemaah bernama Oge Nasir (50) mengatakan, dia bersama jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Tanah Air, Sabtu (6/7). Oge baru mendapat kabar jika jadwal kepulangan tertunda saat berada di bus.


“Harusnya kami berangkatnya kemarin pagi, tertunda pesawatnya. ketika kami sudah berada di atas bus, terus diturunkan lagi,” kata Oge dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/7).

Jemaah lain, Abdul Kadir (60) mengatakan, para jemaah terpaksa harus mondar-mandir membawa koper kabin.

Pasalnya saat sudah berada di bus, kata Abdul, para jemaah diminta turun lagi untuk kembali hotel dan menginap satu malam. Dia pun mengabarkan keluarganya jika tak jadi pulang di hari itu.

“Gara-gara pesawat delay, kita disuruh turun dari bus dan masuk hotel lagi, kalau di sana (bandara) tidak ada tempat menginap makanya kita disuruh masuk hotel lagi,” kata Abdul Kadir.

“Kita dapat uang sebagai pengganti atau uang kompensasi dari Garuda,” sambungnya.

Rombongan jemaah kloter BPN-9 sedianya terjadwal akan terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pukul 13.40 WAS, Sabtu (6/7).

Namun informasi mendadak didapat jemaah, bahwa pesawat Garuda yang akan membawanya dijadwalkan tertunda hingga Minggu (7/7) sekitar pukul 17.40 WAS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya