Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Jika Ada Penyahgunaan Fasilitas Negara

KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Hasyim

SENIN, 08 JULI 2024 | 18:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait perbuatan asusila dengan menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal sikap KPK terhadap Hasyim Asy'ari yang disebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Ngak sejauh itulah ya. Kita lihatlah, artinya begini, dalam menangani perkara korupsi, kita kan juga harus melihat, pertama tingkat materialitasnya juga kan seperti itu. Kalau Ketua KPU sudah diberikan sanksi, ya kan, oleh DKPP, sudah lah," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).


Saat disinggung soal penyalahgunaan fasilitas negara, Alex pun mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya kepada KPK.

"Ya silakan saja laporkan," pungkas Alex.

Hasyim Asy'ari disebut pernah menggunakan fasilitas negara untuk menjemput korban kasus asusila berinisial CAT saat sedang berada di Jakarta.

Tidak hanya itu, DKPP juga mencatat sejumlah barang yang dibelikan Hasyim untuk CAT selama mereka bersama. Beberapa barang tersebut, yakni tiket pesawat Jakarta-Singapura dengan total Rp8,6 juta, tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total Rp100 juta.

Selain itu, CAT juga berkesempatan tinggal di apartemen mewah di daerah kuningan dengan total biaya Rp48,7 juta, serta membelikan sebuah layar monitor untuk CAT seharga Rp5,4 juta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya