Berita

BPH Migas/Net

Bisnis

BPH Migas Permudah Penerbitan Surat Rekomendasi dengan Gunakan Teknologi XStar

SENIN, 08 JULI 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7) juga menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi itu sekaligus untuk memberikan kenyamanan yang maksimal terkait penyalurannya kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi.

BPH Migas akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.


"Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik," kata Abdul Halim, dalam sambutannya pada acara "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, pelayanan umum, dan pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi," tambahnya.

Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi yaitu aplikasi XStar.

Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Lebih lanjut, Halim menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

"Tentunya, dengan adanya subpenyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," katanya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya