Berita

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Pegi Setiawan/Net

Hukum

Alasan Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada beberapa pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada satu pun bukti yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Hakim Tunggal Eman Solaeman, Senin (8/7).


Pertimbangan lain, majelis hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan lantaran pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan 12 Juni 2024.

Dari bukti P9, bukti T33, T34, dan T67 tersebut, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda Jabar) dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

"Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi, terlebih lagi oleh penegak hukum.

"Pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, semata-mata bertujuan memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah," tutup Hakim Eman Solaeman.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya