Berita

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Pegi Setiawan/Net

Hukum

Alasan Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

SENIN, 08 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada beberapa pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada satu pun bukti yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Hakim Tunggal Eman Solaeman, Senin (8/7).


Pertimbangan lain, majelis hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan lantaran pemohon telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 dan 12 Juni 2024.

Dari bukti P9, bukti T33, T34, dan T67 tersebut, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda Jabar) dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

"Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi, terlebih lagi oleh penegak hukum.

"Pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, semata-mata bertujuan memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan tersangka sudah memberikan keterangan seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah," tutup Hakim Eman Solaeman.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya