Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Periksa Direktur PT Putra Flonara Perkasa

SENIN, 08 JULI 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil U Lai sebagai saksi untuk tersangka Andhi Pramono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Barelang," kata Tessa, Senin siang (8/7).


Tim penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya, yakni Yondri Darto selaku PPAT, Augi Nugroho Hartadji selaku Notaris/PPAT, dan Mohd Ardian Syah selaku PNS.

Dalam kasus TPPU, KPK telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp76 miliar. Aset-aset dimaksud seperti tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel; dan 3 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi senilai sekitar Rp500 di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Senin (1/4), Andhi Pramono telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi terbukti menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 atau 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000. Sehingga jika ditotal, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Uang tersebut diterima Andhi dari berbagai pihak, yakni penerimaan dari Suriyanto selaku pengusaha sembako di Karimun sebesar Rp2,375 miliar; penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani, dan Nur Kumala Sari.

Selanjutnya penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp1.526.145.860; penerimaan dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri sebesar Rp1,17 miliar; penerimaan dari Rudy Suwandi beneficiary owner PT Mutiara Globalindo perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor sebesar Rp345 juta.

Kemudian, penerimaan dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana sebesar Rp360 juta; penerimaan dari Hasim bin Labahasa beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa perusahaan importir rokok dan dari La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa sebesar Rp952,25 juta.

Lalu, penerimaan dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra perusahaan import alat berat sebesar Rp480 juta; penerimaan lainnya sebesar Rp7.076.047.006; penerimaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp4.176.850.000; dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing sebesar 167.300 dolar AS, dan 369.000 dolar Singapura.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya