Berita

Ilustrasi sabu/Net

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Riau

SENIN, 08 JULI 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi.

Mereka adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit handphone android, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah mereka.

"Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata  Najamudin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/7).

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat transaksi, polisi langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua handphone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.

Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.

"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.

Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya