Berita

Ilustrasi sabu/Net

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Riau

SENIN, 08 JULI 2024 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi.

Mereka adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit handphone android, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah mereka.

"Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata  Najamudin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/7).

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat transaksi, polisi langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua handphone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.

Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.

"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.

Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya