Berita

Gubernur Jambi Al Haris turun langsung menyelesaikan masalah Asniati (60) seorang guru TK yang sudah pensiun/Ist

Politik

Gubernur Jambi Pastikan Kasus Uang Gaji Asniati Rp75 Juta Sudah Clear

JUMAT, 05 JULI 2024 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Jambi Al Haris turun langsung menyelesaikan masalah Asniati (60) seorang guru TK yang sudah pensiun.

Asniati diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir, karena dianggap sudah pensiun. Besarannya Rp75 juta.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Al Haris langsung menemui Asniati dan mendengar duduk masalahnya.


Al Haris mendatangi Asniati di rumahnya di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Dikatakan Al Haris usai kunjungan itu, masalah Asniati terjadi karena masalah misadministrasi dan sudah diselesaikan.

"Itu hanya misadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem yang lama," ujar Al Haris dalam keterangannya, Jumat (5/7).

Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersedia membayarkan uang itu andai nanti tetap harus dibayarkan Asniati.

"Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," tegasnya.

Lebih lanjut, Al Haris juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun, menghindari kesalahan data di kemudian hari.

"Harus diingat, tanpa guru, kita ga bisa jadi pintar. Kita wajib memberikan perlindungan pada guru-guru kita," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya