Berita

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Rupiah Pasti Melemah dan Harus Diatur Sesuai Kebutuhan

JUMAT, 05 JULI 2024 | 16:51 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

MENGAPA? Karena Indonesia selalu konsisten mengalami defisit pendapatan primer.

Apa itu, yakni defisit yang berasal dari pembayaran tenaga kerja asing, pembayaran pendapatan investasi asing, pembayaran pendapatan investasi asing portofolio, pembayaran pendapatan utang dan bunga asing, dan pembayaran pendapatan investasi lainnya.

Inilah yang menyebabkan rupiah melemah, karena banyaknya uang dari negara Indonesia mengalir ke luar negeri karena defisit pendapatan primer tersebut.


Menurut data Bank Indonesia dalam 5 tahun (2019-2023) defisit pendapatan primer Indonesia mencapai 165,5 miliar dolar AS atau mencapai Rp2483 triliun (kurs Rp15 ribu). Nilai ini mencapai satu setengah kali cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.

Secara faktual negara penerima investasi sulit mendapatkan keuangan atas sebuah investasi luar negeri. Tapi teori investasi menyatakan bahwa investasi pada suatu negara akan menghasilkan kemajuan ekonomi negara tersebut. Walaupun keuntungan atas kemajuan tersebut tetap akan mengalir ke pemilik uang investasi di luar negeri.

Lalu apa gunanya investasi asing? Secara teori aliran uang asing akan membantu menjaga nilai tukar. Tapi uang yang keluar ke luar negeri sebagai aliran keuntungan investasi selalu lebih besar.

Jadi mata uang negara penerima investasi secara alamiah sudah pasti akan menurun. Pelemahan rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar AS sudah pasti terjadi, karena Indonesia sudah pasti mengalami defisit dalam pendapatan primer.

Kapan Indonesia akan mengakhiri defisit pendapatan primer? Tidak akan pernah, kecuali Indonesia melarang keuntungan investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh investor asing.

Tapi hal ini hampir tidak mungkin. Karena investor lokal warga negara Indonesia sendiri lebih senang membawa keuntungan investasinya ke luar negeri. Aman katanya.

Atau bisa juga jika pemerintah Indonesia mengubah UU sistem devisa, yakni UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. UU ini memang sudah terlalu tua, sudah berusia 25 tahun. Sampai sekarang belum terasa manfaatnya bagi negara Indonesia. Bahkan sebaliknya membuat mata uang rupiah makin kedodoran seperti sekarang ini.

Perubahan UU Lalu Lintas Devisa adalah usaha untuk mengontrol secara terbatas keuntungan hasil investasi asing di Indonesia, sehingga keuntungan tersebut dapat diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Lebih jauh agar ke depan uang yang disimpan oleh orang orang Indonesia di luar negeri agar segera dibawa pulang demi bangsa negara dan anak cucu.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya