Berita

Nenek Kannu dirawat di RSUD Siti Fatimah/Istimewa

Nusantara

Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop

JUMAT, 05 JULI 2024 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kondisi kesehatan Hj Kannu (78) yang dilaporkan oleh 4 anak perempuannya ke Polda Sumsel kian menurun, Kamis (4/7).

Sebelumnya, Nenek Kannu sempat menjalani kontrol kesehatan lantaran mengalami sesak napas. Kamis (4/7), dia harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah.

Pantauan RMOLSumsel, Nenek Kannu terbaring lemah di ranjang rumah sakit dengan tangan kanan dipasang infus dan selang oksigen di hidung. Saat ini, dia hanya ditunggu oleh anak lelaki semata wayangnya Ambo Tang.


"Ya, kemarin awalnya datang ke RS Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak napas usai mendengar statement anaknya,” kata Kuasa Hukum Nenek Kannu dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Kamis (4/7).

Novel menjelaskan, kesehatan kliennya terus menurun hingga masuk ke fase kritis, lantaran terusan didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris dari peninggalan suaminya almarhum Mattang yang meninggal dunia pada 2017 lalu.

Terlebih lagi, lanjut Novel, 4 anak perempuannya itu didampingi kuasa hukum yang menyatakan bahwa dalam kurun waktu 6 tahun usai meninggalnya Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan pembagian harta waris.

“Semua itu tidak benar. Karena semua harta peninggalan almarhum (ayah pelapor) atau suami dari Nenek Kannu bermasalah dengan hukum, di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama delapan tahun ini,” ungkap Novel.

Novel menambahkan, permasalahan itu telah bergulir sejak 2017 hingga saat ini, dan semua para pelapor sudah mengetahuinya. Oleh karena itulah, Hj Kannu belum mau membagikan harta tersebut, lantaran takut anak-anaknya ikut bermasalah.

“Saya masih menyimpan bukti-bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas-berkas lainnya," papar Novel.

Masih dikatakan Novel, kliennya berpesan kepada anak-anaknya atau pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan syariat Islam.

“Intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan hasutan dari orang luar. Selesaikan dengan kekeluargaan, seperti syariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya