Berita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo/Istimewa

Nusantara

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

JUMAT, 05 JULI 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kementerian Agama Provinsi Lampung mengimbau kepada para khatib untuk bersama-sama serentak menyampaikan materi khutbah Jumat yang berisi bahaya dan larangan judi online pada pekan ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, ini menjadi wujud ikhtiar memberi pencerahan dan menjaga umat dari terperosok pada dampak negatif aktivitas yang dilarang oleh agama ini.

“Mari serentak mengingatkan jemaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi dan yang sedang marak sekarang adalah judi online,” ajak Puji, dikutip RMOLLampung, Kamis (4/7).


Puji menilai, khutbah Jumat memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Hal ini selaras juga dengan kewajiban khatib dalam khutbahnya untuk tidak boleh terlewatkan mengingatkan jemaah untuk menguatkan ketakwaan.

“Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sudah jelas judi dilarang dan diharamkan dalam Islam dan khutbah menjadi sarana tepat untuk mengingatkannya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan judi online membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Judi berdampak negatif bukan saja pada pelakunya namun dampak yang lebih luas pada keluarga dan masyarakat. Sehingga ia mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga kesejahteraan hidup dan ketakwaan kepada Allah.

Judi, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dengan menyebabkan kerugian besar bagi pemainnya, menghabiskan harta tanpa hasil yang pasti. Namun judi online juga mengakibatkan kesehatan mental terganggu. Terlibat dalam judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk keluar.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai berbagai bentuk aktivitas perjudian yang saat ini bisa dengan mudah ditemui khususnya di internet. Segala segmen, mulai dari anak-anak sampai dewasa, ekonomi lemah dan ekonomi mapan, dan berbagai macam profesi bisa saja terjerumus jika tidak berhati-hati.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan para Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Provinsi.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya