Berita

Tersangka Imran Jakub resmi ditahan KPK/RMOL

Hukum

Demi Jabatan Kadis Dikbud Pemprov Malut, Imran Jakub Rogoh Kocek Rp1,2 Miliar

KAMIS, 04 JULI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Imran Jakub (IJ) rogoh kocek Rp1,2 miliar untuk Gubernur Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar bisa memperoleh jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Imran Jakub sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada AGK.

"Dalam perkara RA (Ridwan Arsan) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1.237.500.000," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/7).


Asep menjelaskan, penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut, yakni jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut yang dijabat Imran Jakub.

Pemberian uang dari tersangka Imran Jakub kepada AGK dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pemberian dilakukan sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut sebesar Rp210 juta.

Kedua, diberikan setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut sebesar Rp1.027.500.000.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," terang Asep.

Asep menjelaskan, tersangka Imran Jakub sebelumnya juga pernah terjaring tangkap tangan bersama AGK dkk. Namun karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti, tersangka Imran saat itu dilepaskan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya