Berita

Konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang yang disebut terbesar se-Indonesia/Istimewa

Presisi

Pabrik Ganja Sintetis di Malang Terbesar di Indonesia

KAMIS, 04 JULI 2024 | 06:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah rumah yang menjadi pabrik rahasia atau clandestine laboratory narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang digerebek polisi ternyata terbesar di Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar dan bahan baku sekitar 2 ton yang siap diproduksi.

"Barang bukti yang diamankan yakni ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7).


"Kami juga menemukan 40 kilogram bahan baku yang setara dengan 2 ton produk jadi. Total zat kimia yang kami amankan bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi," sambungnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis dan produk narkoba lainnya di rumah tersebut.

"Selain itu, di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," tutur Wahyu.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pabrik ganja sintetis di Kota Malang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, polisi belum pernah mengungkap barang sitaan ganja sintetis sebesar itu.

"Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia, karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia," jelasnya.

Dalam penggerebekan kali ini, 5 orang tersangka diamankan. Lima orang ini bukan warga Malang, melainkan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk di Malang kami mengamankan lima tersangka warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28)," ujar Wahyu.

Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya