Berita

Konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang yang disebut terbesar se-Indonesia/Istimewa

Presisi

Pabrik Ganja Sintetis di Malang Terbesar di Indonesia

KAMIS, 04 JULI 2024 | 06:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah rumah yang menjadi pabrik rahasia atau clandestine laboratory narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang digerebek polisi ternyata terbesar di Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar dan bahan baku sekitar 2 ton yang siap diproduksi.

"Barang bukti yang diamankan yakni ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7).

"Kami juga menemukan 40 kilogram bahan baku yang setara dengan 2 ton produk jadi. Total zat kimia yang kami amankan bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi," sambungnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis dan produk narkoba lainnya di rumah tersebut.

"Selain itu, di dalam pabrik narkoba tersebut juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," tutur Wahyu.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pabrik ganja sintetis di Kota Malang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, polisi belum pernah mengungkap barang sitaan ganja sintetis sebesar itu.

"Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia, karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia," jelasnya.

Dalam penggerebekan kali ini, 5 orang tersangka diamankan. Lima orang ini bukan warga Malang, melainkan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk di Malang kami mengamankan lima tersangka warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28)," ujar Wahyu.

Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya